Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 9 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tarif PPh Badan Batal Diturunkan, Pengamat Pajak Sebut Ada Kompromi Politik

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
7 Oktober 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 5 Oktober 2021

Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dalam Rancangan undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri di 2022 yang tadinya akan menjadi 20% diubah kembali seperti semula yakni 22% menurut RUU HPP.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan perubahan ini terjadi karena bentuk dari kompromi politik yang selalu terjadi di setiap pembahasan kebijakan. Hasil komprominya adalah tarif PPh Badan tidak jadi 20% di 2022, tapi alternative minimum tax (AMT) dihilangkan.

Menurutnya, kompromi politik adalah sesuatu yang normal karena selama pembahasan selalu terjadi pro dan kontra. Selain itu, masing-masing pihak akan melihat dari sudut pandangnya yang terbatas rasionalitasnya.

Sementara itu, Prianto mengatakan, dampak bagi penerimaan pajak adalah peningkatan penerimaan pajak karena memang tujuan akhirnya dari RUU HPP ini adalah peningkatan tax ratio.

“Jika diasumsikan pendapatan pajak 100 dan PDB 1.000, otomatis tax ratio-nya adalah 10%. Agar pendapatan pajak meningkat sehingga tax ratio meningkat, angka 100 harus diganti, misalnya, 150. Dengan demikian, tax ratio-nya menjadi 15%. Ini berarti pemerintah bisa membiayai pembangunan dari pajak lebih banyak lagi,” kata prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (5/10).

Ia mengatakan, dampak perubahan tarif PPh badan kepada investasi hanya terlihat dari pembagian dividen yang menjadi imbal hasil dari investasi ekuitas. Karena tarif badannya tidak berada di angka 20%, tetapi tetap 22%. Sehingga otomatis laba setelah pajak akan berkurang 2% dan pembagian dividen juga bisa berkurang karena saldo laba berkurang.

Prianto bilang, sebetulnya dampak di investasi lebih terlihat dari program Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) sesuai Bab 5 RUU HPP. Dengan tarif PPh final yang lebih rendah, diharapkan tarif rendah tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi offshore tax evaders untuk berpartisipasi, termasuk berinvestasi ke SBN.

“Dengan demikian, harapan pemerintah ada pada investasi SBN, sehingga pemerintah punya dana lebih banyak lagi dari jualan SBN untuk membiayai pembangunan,” imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-badan-batal-diturunkan-pengamat-pajak-sebut-ada-kompromi-politik pada 05 Oktober 2021.

 

Tags: AMTDJPKemenkeuMenkeuOVDVPPh BadanPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pengamat: “Sunset Policy Jilid 2” Bukti AEoI Tidak Efektif

Next Post

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Diminati Karena Tarifnya Rendah

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Diminati Karena Tarifnya Rendah

Konsolidasi Fiskal Berat, Janji Pemangkasan PPh Diingkari

NIK Akan Jadi NPWP

NIK Akan Jadi NPWP, Apa Kata Pengamat Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1472 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.