Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Afiliasi dan Benturan Kepentingan di BUMN

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
14 Juli 2022
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
132 9
A A
0
consulting
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harian Kontan | 14 Juli 2022

Penulis: Dwi Purwanto, Government Analyst di Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI)

 

Permasalahan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seolah tidak ada habisnya. Kali ini terkait isu yang ramai di media mengenai kisruh investasi Telkom melalui anak usahanya Telkomsel di Goto (Gojek Tokopedia), yang merupakan merger dua startup terkemuka di Indonesia.

Problem utama dari kisruh investasi Telkom di Goto adalah dugaan afiliasi dan benturan kepentingan. Dugaan itu muncul karena salah satu pemegang saham Goto terafiliasi langsung dengan pejabat pemerintah sebagai pemegang keputusan. Dalam hal ini, keduanya memiliki hubungan keluarga atau kerabat. Afiliasi juga terjadi karena adanya kesamaan anggota dewan komisaris di Telkomsel dan Goto.

Investasi Telkom di Goto senilai Rp 6,3 triliun tersebut juga memunculkan spekulasi bahwa penyuntikan dana dilakukan tanpa memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Meski sebagai anak perusahaan BUMN, banyak yang menilai Telkomsel seharusnya tetap menerapkan prinsip transparansi dalam aksi korporasinya.

Hingga saat ini, investasi Telkom melalui anak usahanya Telkomsel di Goto masih menjadi perdebatan. Pasalnya, investasi tersebut sempat dikabarkan mencatat unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi sebesar Rp 881 miliar dalam laporan keuangan sampai dengan kuartal pertama 2022.

Para ahli pun menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkesan lamban dan tidak responsif terhadap transaksi yang diduga mengandung unsur benturan kepentingan. Sejak awal, OJK seharusnya mengawasi investasi tersebut karena setiap aksi korporasi BUMN harus berdasarkan pada pertimbangan bisnis dan dampak sosial yang luas serta juga dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Untuk mengakhiri kisruh yang terjadi, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Kerja (Panja). Salah satu tujuannya adalah untuk mendalami isu investasi Telkom di saham Goto.

Rencananya, Panja DPR akan memanggil beberapa pihak terkait untuk mengusut masalah tersebut. Termasuk diantaranya melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian untuk dimintai pendapat.

Harapannya, semoga penyelidikan yang dilakukan Panja DPR akan mengakhiri kisruh yang terjadi sehingga tidak menjadi bola liar yang justru menurunkan citra pemerintah. Dan yang terpenting adalah membuktikan apakah ada hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dalam investasi tersebut.

Benturan Kepentingan

Menurut Michael McDonald dalam artikelnya yang berjudul Ethics and Conflict of Interest, benturan kepentingan adalah situasi di mana seseorang, seperti pejabat publik, karyawan, atau profesional, memiliki kepentingan pribadi yang cukup untuk memengaruhi pelaksanaan tugas resminya secara objektif.

Benturan kepentingan bisa menjadi langkah awal perilaku korupsi. Hampir semua kasus korupsi yang ditangani KPK mengandung unsur benturan kepentingan yang motifnya memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Agar insan BUMN terbebas dari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Menteri BUMN telah menerbitkan peraturan No. PER-01/MBU/01/2015. Dalam peraturan tersebut, sumber benturan kepentingan antara lain penyalahgunaan wewenang, hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, dan kepentingan pribadi.

Dalam pelaksanaannya, direksi dan komisaris harus menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada benturan kepentingan antara kepentingan pribadi/keluarga, jabatan lain atau golongan dengan kepentingan perusahaan, pada awal pengangkatan yang kemudian diperbaharui setiap tahun. Selanjutnya, perusahaan dapat menambahkan pernyataan tahunan sebagai lampiran atau bagian dari Kontrak Manajemen Direksi dan Komisaris.

Terkait usulan tindakan direksi yang harus mendapat persetujuan komisaris dan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi harus menandatangani pakta integritas yang dilampirkan pada usulan tindakan Direksi. Pakta Integritas merupakan salah satu upaya untuk menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan meningkatkan profesionalisme direksi sebagai organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan.

Apabila direksi mengalami (potensi) benturan kepentingan dan tidak menandatangani pakta integritas, direksi wajib menyampaikan pesan tertulis kepada dewan komisaris disertai dengan langkah-langkah yang diambil untuk menghindari transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut.

Sedangkan untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, direksi dan komisaris harus menyampaikannya kepada perseroan (corporate secretary) untuk dicatat kepemilikan sahamnya dalam daftar khusus. Daftar tersebut memuat saham direksi dan komisaris beserta keluarganya di perusahaan lain dan daftar kronologis saham yang diperoleh.

Meskipun benturan kepentingan telah diatur secara khusus, namun kisruh investasi Telkom di Goto menunjukkan bahwa penanganan benturan kepentingan di BUMN mengalami kendala.

Salah satu kendalanya adalah tidak adanya aturan yang tegas mengenai sanksi bagi pejabat BUMN yang terbukti melakukan transaksi benturan kepentingan. Ketidaktegasan sanksi tersebut menyebabkan pengambil keputusan tidak dapat berbuat banyak dalam membuat, menimbang, dan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku transaksi benturan kepentingan.

Selain itu, sulit untuk menghilangkan semua potensi transaksi yang mengandung benturan kepentingan karena regulasinya tidak cukup kuat dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Hal tersebut terlihat dalam tren penindakan kasus korupsi 2019 yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Yakni dari 271 kasus korupsi yang terjadi tidak ada satupun kasus yang dijerat dengan pasal benturan kepentingan.

Dengan adanya kisruh investasi Telkom di Goto, seharusnya menjadi pelajaran bahwa dampak dari adanya benturan kepentingan dapat merugikan BUMN. Pemerintah diharapkan melakukan reformasi dengan menerbitkan regulasi yang lebih detail mengenai benturan kepentingan, terutama mengenai pengenaan sanksi terhadap pejabat BUMN yang terbukti melakukan transaksi yang mengandung unsur benturan kepentingan.

Kedepan, diharapkan dengan perbaikan aturan benturan kepentingan, seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan aksi nyata dan manfaat BUMN melalui program yang diusung Kementerian BUMN yaitu BUMN Untuk Indonesia.

 

 

Artikel ini telah terbit di Harian Kontan dengan judul “Problem Afiliasi dan Benturan Kepentingan di BUMN” dengan tautan https://insight.kontan.co.id/news/afiliasi-dan-benturan-kepentingan-di-bumn pada tanggal 14 Juli 2022

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Benturan KepentinganBUMNGCG
Share64Tweet40Send
Previous Post

Diskon Pajak Melalui Vaksin Gotong Royong, Bisa Begitu?

Next Post

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

Consultation and conference of Male lawyers and professional businesswoman working and discussion having at law firm in office. Concepts of law, Judge gavel with scales of justice.

Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

Mengefektifkan Pengendalian Gratifikasi di BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.