Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ahli Pajak: Ketidakpastian Hukum Bikin Tax Holiday Tak Menarik

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
15 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bloomberg Technoz | 7 November 2024


Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengamat pajak menilai ketidakpastian hukum menjadi salah satu faktor yang membuat fasilitas insentif penghapusan pajak sementara atau tax holiday kurang diminati oleh investor.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, mulanya perusahaan sebagai pemohon tax holiday akan mendapatkan ‘karpet merah’ dan kemudahaan. Namun, ketika sudah memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak harus siap menghadapi pemeriksaan pajak.

“Jika ada Wajib Pajak yang kurang tertarik dengan fasilitas tax holiday di PMK 130/2020 dan revisiannya di PMK 69/2024. Masalahnya ada di faktor ketidakpastian hukum yang harus mereka hadapi,” kata Prianto ketika dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (7/11/2024).

Prianto menjelaskan, pemeriksaan pajak tersebut merupakan bagian upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menguji kepatuhan wajib pajak yang mendapatkan persetujuan insentif tax holiday.

Menurut dia, bagi sebagian wajib pajak pemeriksaan pajak masih menjadi momok dalam pelaksanaan kepatuhan pajak. “Sengketa pajak seringkali muncul karena berasal dari pemeriksaan pajak tersebut,” tuturnya.

Penerapan global minimum tax (GMT) menurutnya juga akan mempengaruhi insentif tax holiday, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 69 tahun 2024.

Dalam PMK tersebut membagi perusahaan asing yang mendapatkan fasilitas tax holiday menjadi dua kelompok ketika aturan mengenai GMT berlaku. Kelompok pertama yakni wajib pajak badan yang terdampak GMT di Indonesia. Kedua, perusahaan asing yang mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tidak terdampak GMT.

Pada kelompok pertama, grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasian setara atau lebih dari EUR750 juta. Kelompok perusahaan ini akan diwajibkan membayar tarif GMT maksimal 15%.

Sementara kelompok kedua, grup perusahaan multinasional yang pendapatan konsolidasian kurang dari EUR750. “Kelompok ini masih aman mendapatkan fasilitas tax holiday hingga akhir periode yang ditentukan PMK 130/2020,” kata Prianto.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk industri pionir atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Insentif tersebut sebelumnya juga telah diberikan dan masa berlakunya habis pada 9 Oktober 2024.

Berdasarkan PMK  Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak badan yang merupakan industri pionir, berstatus hukum Indonesia, atau melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 Beleid itu.


Artikel ini telah dimuat pada Bloomberg Technoz dengan judul “Ahli Pajak: Ketidakpastian Hukum Bikin Tax Holiday Tak Menarik”, selengkapnya di sini:
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/54233/ahli-pajak-ketidakpastian-hukum-bikin-tax-holiday-tak-menarik 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Insentif PajakInsentif Tax Holiday
Share61Tweet38Send
Previous Post

Memburu Pajak Underground Economy

Next Post

Peran Pihak Ketiga dalam Mendeteksi Shadow Economy

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi shadow economy

Peran Pihak Ketiga dalam Mendeteksi Shadow Economy

Designed by Freepik

Target Penerimaan Terancam! UMKM dan Startup Sulit Dipajaki

Designed by Freepik

Soal Insentif Bea Masuk Alat Usaha Panas Bumi, Ini Kata Pengamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.