Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak? Ini Kata Pengamat

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
Apakah Sepeda Masuk Dalam Objek Pajak Ini Kata Pengamat
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 28 Februari 2021 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyampaikan akun Instagram @ditjenpajakri baru-baru ini menyatakan bahwa sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041.

Menurutnya informasi tambahan yang minim tentang hal tersebut berimbas pada banyak respons dan pertanyaan di masyarakat. Di antara respons tersebut, banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah sepeda masuk ke dalam jenis objek pajak yang baru atau dikenai pajak baru.

Priatno menjelaskan bahwa sepeda bukan merupakan objek baru dari sekian banyak objek pajak yang sudah ada. Tidak ada pajak baru juga untuk sepeda. “Sepeda tidak akan dikenai pajak, tapi sumber penghasilan untuk beli sepeda itu menjadi isu utamanya,” kata Priato dalam keterangan resminya, Minggu (28/2).

Kata dia, secara sederhana, kalau hanya disebutkan pajak, ini tentu dapat membingungkan masyarakat. Pasalnya, Indonesia saat ini sudah punya 24 jenis pajak. Ada 5 pajak dikelola oleh Ditjen Pajak. Ditjen Bea Cukai kelola 3 jenis pajak. Ada 5 macam pajak di pemerintah provinsi dan 11 jenis pajak di pemerintah kabupaten/kota.

Isu sepeda dilaporkan di SPT Tahunan itu berkaitan dengan satu jenis pajak yang dikelola Ditjen Pajak, yaitu Pajak Penghasilan atau PPh. Jadi, penghasilan yang dapat dikenai PPh itu berupa tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Priatno bilang rumus sederhananya adalah penghasilan = konsumsi + tambahan harta. Artinya, penghasilan itu dapat dipakai untuk konsumsi maupun menambah harta kekayaan. “Nah, sepeda itu merupakan satu bentuk harta kekayaan sehingga Ditjen Pajak berkepentingan terhadap apakah penghasilan untuk beli sepeda itu sudah dilaporkan di SPT PPh orang pribadi,” ujar dia.

Kalaupun tidak berwujud tunai, penghasilan orang pribadi juga dapat berupa non-tunai. Misalnya, pemberian hadiah atau sumbangan dari pihak lainnya. Imbalan non-tunai itu juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penemanya. Jika penghasilan untuk beli sepeda tersebut berasal dari warisan, penerima waris juga harus melaporkan warisan tersebut sebagai penghasilan di SPT.

Selanjutnya, sesuai undang-undang PPh, Ditjen Pajak dapat menentukan apakah semua penghasilan sudah dilaporkan ke dalam SPT. Selain itu, kantor pajak juga dapat menentukan penghasilan mana saja yang harus dipajaki atau tidak perlu kena pajak.

Menurut Priatno, posting-an Ditjen Pajak tersebut tidak terlepas dari upaya pengawasan berdasarkan Compliance Risk Management (CRM). Kantor pajak mengawasi siapapun yang berpotensi tidak patuh pajak dengan cara pemberian himbauan dulu. Dari data-data yang kantor pajak punya, petugas pajak akan melakukan analisis risiko. Untuk kasus sepeda, contohnya diilustrasikan di bawah ini.

Misalnya, Budi (bukan nama sebenarnya) memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. Jika disetahunkan, total penghasilan Budi sebesar Rp 60 juta. Biaya hidup rata-rata per bulan Budi sebesar Rp 4 juta sebulan sehingga Budi bisa menabung Rp 1 juta. Ketika Budi melaporkan sepeda Brompton seharga Rp 50 juta di SPT, total penghasilan Budi (Rp 60 juta) tidak sebanding dengan konsumsi rata-rata setahun plus tambahan harta sepeda.

Secara ringkas, penghasilan Rp 60 juta lebih kecil dari konsumsi setahun (Rp 48 juta) dan harta sepeda Rp 50 juta. Jadi, sangat wajar jika kantor pajak bertanya selisih Rp 38 juta (Rp 98 juta – Rp 60 juta) berasal dari penghasilan apa.

“Apakah penghasilan itu merupakan objek pajak atau non-objek pajak? Pada akhirnya, petugas pajak dapat meminta klarifikasi Budi tentang selisih Rp 38 juta tersebut. Bila tidak dapat menjelaskan, Budi berpotensi harus menambah PPh yang berasal dari selisih tersebut,” ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/apakah-sepeda-masuk-dalam-obyek-pajak-ini-kata-pengamat?page=2 pada 28 Februari 2021.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPPNPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pengamat Pajak: Insentif PPnBM Dapat Mengganggu Pasar Mobil Baru dan Bekas

Next Post

Vaksinasi Gotong Royong Disarankan Bisa sebagai Pengurang Pajak Perusahaan

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Vaksinasi Gotong Royong Disarankan Bisa sebagai Pengurang Pajak Perusahaan

PPh Bunga Obligasi Jadi 10%, Sejumlah Pihak Menilai Berisiko dan Tidak Menguntungkan

Siap-siap, Tim Pajak Untuk Menggali Setoran dari Ekonomi Digital Akan Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.