Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Celah Kebocoran Cukai Rokok, Ekonom Wanti-Wanti Pemerintah

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
22 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
124 9
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 16 Juli 2024


Bisnis.com, JAKARTA -– Pemerintah diingatkan untuk menutup celah cukai rokok yang terbuka seiring kenaikan pada 2025.  Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan cukai rokok merupakan alat kendali produksi karena menekan konsumsi. Saat yang sama, cukai menjadi sumber penerimaan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Prianto menyebutkan saat ini terdapat fenomena perusahaan besar memproduksi rokok yang dikenakan tarf cukai paling rendah agar lebih murah. “Pengusaha [produsen] dan masyarakat [konsumen] akan mencari cara agar mereka tidak menanggung pajak [cukai] yang tinggi.

Cara tersebut bisa legal atau bahkan ilegal,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).  Para pengusaha besar ini, kata dia, membuat produk rokok dengan karakteristik yang belum dikenai cukai atau dikenai cukai rendah. Tujuannya, agar masyarakat dapat mencari substitusi rokok yang terkena cukai tinggi dengan rokok bercukai rendah.

Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mendukung pemerintah untuk kembali menaikkan CHT. Opsi ini sendiri telah tertuang dalam kesepakatan DPR dengan pemerintah.  Tertulis bahwa pemerintah akan melakukan intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antarlayer.

Alhasil, bauran kebijakan tersebut akan memberikan titik keseimbangan yang optimal antara kebutuhan untuk pengendalian konsumsi, tidak menimbulkan gejolak yang berarti bagi industri, dapat mengendalikan rokok ilegal, sekaligus meningkatkan penerimaan CHT.

“Iya [penerimaan cukai akan optimal], karena potensi revenue forgone yang berasal dari rokok illegal dan aktivitas downtrading akan berkurang,” tuturnya, Selasa (16/7/2024).  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya telah mengungkapkan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 mendatang. Kementerian Keuangan juga menyadari fenomena ‘pelarian golongan’ oleh pengusaha dengan memproduksi rokok dengan tarif cukai lebih rendah.

Meski demikian, Askolani menyampaikan saat ini pihaknya belum dapat memastikan implikasi fenomena tersebut terhadap keputusan tarif cukai rokok tahun depan.  “Kita lihat persisnya nanti pas waktunya ke depan. Masih perlu dikaji dulu bersama,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menekankan bahwa tarif cukai rokok untuk multiyears baru akan dibahas usai pemerintah menetapkan angka pasti target penerimaan cukai rokok 2025.

“Nanti setelah UU APBN 2025 disahkan, maka berdasarkan target penerimaan Cukai Hasil Tembakau, akan dibahas dan ditentukan tarifnya,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Celah Kebocoran Cukai Rokok, Ekonom Wanti-Wanti Pemerintah”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240716/259/1782812/celah-kebocoran-cukai-rokok-ekonom-wanti-wanti-pemerintah.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: CukaiCUkai Rokok
Share61Tweet38Send
Previous Post

Panduan Lengkap Mengenai Faktur Pajak Sesuai PER-02/2022

Next Post

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Belum Mencakup Semua Sektor

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Belum Mencakup Semua Sektor

Ilustrasi keadilan pajak

Insentif Family Office Apakah Cederai Keadilan Pajak?

ilustrasi pajak yang proporsional

Pajak Proporsional Untuk Crazy Rich

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.