Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dua Bulan Lagi Berlaku, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
9 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 5
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 04 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi core tax system, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Meski begitu coretax system dinilai dapat menekan modus-modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan berdasarkan menu Coretax yang sudah disosialisasikan secara masif melalui berbagai media edukasi, semua komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak dilakukan melalui satu aplikasi berbasis web tersebut. Jadi, Coretax menjadi satu aplikasi yang digunakan secara bersama oleh DJP dan wajib pajak.

“Dengan cara demikian, penipuan yang mengatasnamakan DJP dapat ditekan seminimal mungkin,” jelas Prianto kepada Kontan, Minggu (3/11).

Selain itu informasi tagihan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK), surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak, dan korespondensi lainnya disampaikan oleh DJP melalui notifikasi di masing-masing akun Wajib Pajak.  Pembuatan kode biling dan pembayaran pajak juga dapat langsung dioperasikan melalui Coretax.

“Wajib Pajak juga harus segera mengikuti kelas-kelas edukasi tentang coretax agar mereka dapat segera mengetahui dan memahami fitur-fitur coretax,” ujarnya.

Prianto melihat modus penipuan atas nama DJP dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP. Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan melalui kirim pesan di surat elektronik dan pesan online. Isi komunikasinya berupa penyampaian pesan bahwa ada tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Atas tagihan tersebut, penipu meminta wajib pajak agar membayar utang pajaknya melalui transfer ke rekening penipu.

Modus penipuan lainnya adalah berupa pishing situs resmi DJP. Peniput tersebut mengirim file aplikasi berekstensi APK melalui WhatsApp atau email. Atas penipuan yang mengatasnamakan DJP di atas, DJP sudah proaktif dan melakukan himbauan kepada wajib pajak dengan berbagai media.

“Dari sisi Wajib Pajak, pemahaman atas tata cara pembayaran pajak menjadi krusial agar terhindar dari penipuan tersebut,” jelasnya.

Prianto mengungkapkan wajib pajak harus paham betul bahwa pelunasan tunggakan pajak itu hanya dilakukan ke kas negara melalui pembuatan kode billing tersebut di laman DJP Online. Tidak pernah ada pembayaran utang pajak harus ke rekening milik perorangan atau lembaga.

Selanjutnya, Wajib Pajak membayar utang pajak dengan mencantumkan informasi yang ada di kode biling tersebut melalui berbagai saluran perbankan. Contohnya adalah ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking, mesin EDC, mobile banking, atau agen branchless banking.

Jika ada pesan WhatsApp tentang aplikasi APK, wajib pajak dapat mengecek nomor whatsapp di laman resmi DJP di kantor-kantor pajak. Jika ada surat elektronik berupa imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, wajib pajak juga harus dapat memastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.

“Bila domain tersebut bukan @pajak.go.id, dapat dipastikan bahwa email tersebut tidak berasal dari DJP,” ungkapnya.


Artikel ini telah dimuat di Kontan.co.id pada tanggal 04 November dengan judul “Dua Bulan Lagi Berlak, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan”, selengkapnya :
https://nasional.kontan.co.id/news/dua-bulan-lagi-berlak-coretax-sistem-dinilai-dapat-tekan-modus-penipuan-perpajakan 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: core tax systemModus Penipuan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tujuh Sistem Perpajakan Baru Dalam PMK 81/2024

Next Post

Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post
#image_title

Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

Designed by Freepik

PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System

#image_title

Perlukah Mengubah Design Pajak UMKM?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.