Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
17 Maret 2022
in Liputan Media
Reading Time: 1 min read
133 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan| 13 Maret 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pembaharuan terkait daftar yurisdiksi partisipan dan yuridiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Merujuk pada lampiran PENG-1/PJ/2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan.

Seperti dilansir dari laman indonesiabaik.id, AeoI merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis dilakukan antar negara yang mengimplementasikannya, termasuk Indonesia.

Dengan implementasi AEoI, otoritas pajak Indonesia akan mampu melacak wajib pajak nakal yang kerap memanfaatkan fasilitas tax haven untuk menghindari kewajiban pajaknya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan kekurangan DJP dalam memanfaatkan data AEoI.

Menurutnya data hasil AEoI yang diperoleh oleh DJP juga hanya mencakup data keuangan dan tidak mencakup data properti serta investasi mata uang kripto. Selain itu, otoritas pajak masih kesulitan mencocokkan data hasil AEoI karena beberapa faktor.

Pertama, data tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, data tersebut tidak menginformasikan alamat pemilik rekening di luar negeri.

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/ini-kekurangan-ditjen-pajak-kemenkeu-dalam-memanfaatkan-data-aeoi pada 13 Maret 2022

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: AEoIDJPKemenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Oktober 2023: Deployment Core Tax System DJP

Next Post

Era Baru, Single Identification Number 16 Digit NPWP

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Era Baru, Single Identification Number 16 Digit NPWP

Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Tak Dapat Ditunda, Ini Alasannya!

Perubahan Tarif dan Bracket PPh Orang Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.