Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kantor Pajak Gencar Lakukan Pengawasan Kepatuhan WP Demi Kejar Target Penerimaan

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
16 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2021 mencapai Rp 1.082,6 triliun, tumbuh 17% year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 925,3 triliun.

Adapun capaian penerimaan pajak hingga November sudah mencapai 88% dari target APBN sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan di sisa waktu menuju akhir tahun 2021, kantor pajak akan gencar melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan masa para wajib pajak (WP).

Tujuannya memastikan wajib pajak agar patuh secara formal dan materian. Suryo bilang, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di periode pengujung tahun ini akan difokuskan pada sektor usaha yang mengalami perbaikan sejalan dengan pemuluhan ekonomi.

“Kami tetap konsisten melakukan pengawasan, khususnya terhadap sektor yang mengalami perbaikan di masa pandemi. Di samping itu kami juga lakukan, kegiatan pengujian kepatuhan material ke beberapa dan banyak WP,” kata Suryo saat Konferensi Pers APBN, Selasa (21/12).

Lebih lanjut Suryo bilang otoritas pajak akan mengejar kepatuhan material bagi WP yang pada beberapa tahun lalu masih ada pajak yang belum disetor ke negara.

“Yang memang dalam tahun-tahun sebelumnya masih ada pajak yang harus dibayar ke negara,” ujar Suryo.

Suryo optimistis, tahun ini penerimaan pajak bisa mencapai target yang ditetapkan. Karenanya, baik Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah banyak yang mencapai target akhir 2021 bahkan melebihi target. Padahal belum tutup tahun.

Hanya saja, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai tak semua perwakilan kantor pajak dapat mencapai target. Tapi, ia memprediksi Kanwil/KPP yang surplus penerimaan pajak akan mengkompensasinya.

“Karena ada beberapa KPP yang juga wajib pajaknya terdampak pandemi. Meski memang untuk KPP Large Tax Office (LTO) dan KPP Penanaman Modal Asil (PMA) sudah mencapai target. Jadi optimistis bisa capai target akhir 2021,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (21/12).

Di sisi lain, Prianto mengatakan bagi Kanwil/KPP yang telah melebihi target 2021 perlu mempersiapkan strategi kejar setoran pajak pada 2022 lebih giat lagi. Sebab, realisasi penerimaan di tahun ini menjadi basis perhitungan target tahun depan yang kemungkinan akan meningkat.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuPrianto Budi SaptonoWP OP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Terlambat Membuat Faktur Pajak, Apa Konsekuensinya?

Next Post

Pengamat: Tak Ada Keuntungan Bagi Perusahaan Dan Pegawai Atas Pengenaan Pajak Natura

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Pengamat: Tak Ada Keuntungan Bagi Perusahaan Dan Pegawai Atas Pengenaan Pajak Natura

Kapan Penetapan Status Tanggungan Wajib Pajak untuk Perhitungan PTKP?

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.