Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemulihan Ekonomi Bergulir, Penerimaan PPN Moncer

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
30 November 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
125 8
A A
0
PPN

PPN

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 29 November 2022

Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak April 2022, memberi tambahan terhadap penerimaan pajak.

Pada Oktober 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 7,62 triliun. Tambahan ini bahkan merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

“Tambahan penerimaan pada Oktober 2022 ini kelihatannya jauh lebih kuat dibandingkan dengan September 2022 atau bulan-bulan sebelumnya. Namun, secara rata-rata ada tambahan sekitar Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun ya tiap bulan,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa akhir pekan lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, kenaikan tinggi tersebut didorong adanya pemulihan konsumsi dalam negeri dan geliat industri pengolahan pada bulan laporan.

Konsumsi dalam negeri yang meningkat tentu menambah permintaan masyarakat akan barang atau jasa, sehingga PPN atas konsumsi dalam negeri kemudian terdongkrak. Ini juga bisa dilihat dari kontribusi PPN dalam negeri yang mencapai 22,6% dari total penerimaan pajak periode Januari hingga Oktober 2022.

Sedangkan geliat industri manufaktur terlihat dari meningkatnya impor bahan baku. Pada gilirannya, PPN atas impor juga ikut meningkat. Kontribusi PPN impor pun tercatat 15,2% terhadap total penerimaan pajak Januari hingga Oktober 2022.

Dengan situasi pemulihan ekonomi yang terus bergulir, Prianto optimistis penerimaan PPN moncer hingga akhir tahun dan bahkan melampaui target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 638,67 triliun.

“Diharapkan, realisasi penerimaan PPN bahkan mencapai Rp 683,64 triliun atau 107,04% dari target,” terang Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (28/11).

Adapun hingga Oktober 2022, penerimaan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat Rp 569,7 triliun atau sudah setara 89,2% dari target yang dipatok pemerintah.

Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN memang tetap kan menjadi andalan bagi penerimaan PPN ke depan. Ini juga sebabnya pemerintah mulai menggeser basis pemajakan dari penghasilan ke pajak konsumsi.

Secara keseluruhan, Prianto juga optimistis penerimaan pajak hingga akhir 2022 bisa melampaui target yang sebesar Rp 1.485 triliun. Menurut perhitungannya, penerimaan pajak hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp 1.737,45 triliun atau 117% dari target.

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan judul “Pemulihan Ekonomi Bergulir, Penerimaan PPN Moncer”, pada 29 November 2022, dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/pemulihan-ekonomi-bergulir-penerimaan-ppn-moncer

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPPNPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya

Next Post

Penggunaan Form DGT untuk Transaksi Jasa Air Freight

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Penggunaan Form DGT untuk Transaksi Jasa Air Freight

Historical Development of Good Corporate Governance in Indonesia (1998-2020): Government’s Role in Establishing the Regulatory Framework

COVID-19 Pandemic Challenges for MSMEs: Strategic Options for Surviving in the New Normal Era

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.