Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Risiko Penerapan Standar Akuntansi Baru tentang Sewa di Laporan Keuangan SPT 2020

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
130 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 7 April 2021

Pada bulan ini, banyak perusahaan tengah memfinalisasi laporan keuangan 2020 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2020.

Jika memiliki transaksi sewa dan harus merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tentang sewa yang mulai berlaku di 2020, perusahaan harus mencermati risiko pajaknya.

“Ketika mulai menerapkan PSAK 73, perusahaan sebagai wajib pajak badan harus menyiapkan argumentasi kuat ketika terpaksa harus berbeda penafsiran dengan petugas pajak,” kata Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).

Menurut Prianto, perbedaan penafsiran antara petugas pajak dan perusahaan berpangkal dari perubahan model akuntansi keuangan menurut PSAK 73. Sebagai konsekuensinya, pos-pos laporan keuangan yang terkait dengan transaksi sewa khususnya bagi lessee juga terdampak.

Ini karena laporan laba rugi yang disusun sesuai PSAK pasti menjadi dasar perhitungan PPh badan sesuai ketentuan pajak.  “Paling tidak, ada dua risiko pajak yang menjadi sumber potensi tax dispute dari penerapan PSAK 73 ini,” kata Prianto.

Pertama, pengakuan biaya sewa oleh lesseea-kan digantikan dengan pengakuan biaya bunga atas utang sewa dan biaya penyusutan atas aset yang disewa. Risiko pertama ini timbul dari sewa yang kontraknya lebih dari setahun dan nilainya tidak kecil (non-low value asset).

Beberapa pertanyaan yang dapat muncul adalah untuk penghitungan PPh Badan apakah perusahaan tetap mengakui biaya sewa atau mengakui biaya bunga dan biaya penyusutan dari aset yang disewa.

Kedua, untuk perubahan biaya di laporan laba rugi tersebut, seperti diuraikan risiko pajak pertama di atas, apakah perusahaan harus memotong PPh atas biaya sewa yang tidak dicatat atau biaya bunga? Sesuai ketentuan PPh, kedua biaya tersebut merupakan objek pemotongan pajak dan pemotongnya adalah pihak yang membayarkan penghasilan.

“Jika kita analisis kedua sumber potential tax dispute di atas, kita harus merujuk pada standar akuntansi yang dirujuk saat perumusan UU PPh,” ujar Prianto.

Alasannya adalah karena paradigma akuntansi di UU PPh sejak pemberlakuan pertama kali di 1983 sampai sekarang tidak pernah berubah. “Berdasarkan penelitian disertasi saya, paradigma akuntansi untuk menghitung PPh Badan sesuai UU PPh dari dulu sampai sekarang tetap menggunakan akuntansi harga perolehan (Historical Cost Accounting atau HCA),”  katanya.

Untuk risiko pajak pertama, Prianto menegaskan, fokus utama dari HCA adalah transaksi (transaction-focused), bukan substansi ekonomi (economic substance focused) seperti yang diadopsi oleh PSAK 73. Ketika terjadi tax dispute, ketentuan PPh harus memberikan kepastian (certainty) bagi perusahaan dan petugas pajak. Untuk itu, kedua pihak tersebut harus sama-sama mengacu pada dokumen transaksi sebagai alat pembuktian.

“Jika pakai dokumen transaksi, bukan substansi ekonomi, para pihak yang bersengketa tersebut akan dengan mudah memperoleh kepastian hukum,” tuturnya.

Dengan demikian, sesuai dokumen transaksi, perusahaan membayar imbalan sewa, bukan imbalan bunga. Selain itu, perusahaan tidak memiliki aset yang disewa sehingga sesuai Pasal 11 UU PPh, perusahaan sebagai penyewa (lessee) tidak dapat melakukan penyusutan.

Untuk risiko pajak kedua, jika perusahaan dan petugas pajak sepakat bahwa UU PPh fokus pada transaksi untuk memberikan kepastian hukum, potensi tax dispute tidak akan terjadi. Ini karena kedua pihak tersebut pasti merujuk pada dokumen transaksi yang menguraikan kontrak sewa. Dengan demikian, perusahaan yang melakukan pembayaran akan memotong PPh atas imbalan sewa, bukan imbalan bunga.

“Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2010, sebenarnya otoritas pajak dapat menerbitkan peraturan yang memberikan penegasan karena ada perubahan PSAK,” kata Prianto.

Ketentuan tersebut secara tegas memberi otoritas pajak wewenang untuk menerbitkan peraturan yang dapat menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena ada perubahan PSAK. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sehingga biaya kepatuhan perusahaan dapat diminimalkan. Selain itu, potential tax dispute terkait penerapan PSAK 73 juga dapat diminimalkan.

 

Artikel telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/risiko-penerapan-standar-akuntasi-baru-tentang-sewa-di-laporan-keuangan-spt-2020?page=2 pada 7 April 2021.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoSAK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kasus Suap Pajak dipicu Lamanya Proses Hukum Hingga 12 Tahun Lebih Bagi WP

Next Post

Skema Tarif PPh Orang Pribadi Akan diubah, Berikut Usulan dari Pengamat Pajak

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Skema Tarif PPh Orang Pribadi Akan diubah, Berikut Usulan dari Pengamat Pajak

Pengamat: Rencana Tax Amnesty Jilid 2 Mirip Sunset Policy

Pengamat: Hukum Pajak yang Ambigu Jadi Pemicu Sengketa Pajak PGN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.