Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Setoran Pajak Tahun Ini Bisa Melampaui Target

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
13 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
124 9
A A
0
setoran pajak
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Insight.Kontan – 11 Oktober

JAKARTA. Pemerintah terus memacu penerimaan negara dari sektor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pencapaian penerimaan pajak hingga akhir September tahun ini telah mencapai Rp 1.387,77 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut sudah setara dengan 80,78% dari target penerimaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,03 triliun. Setoran pajak itu juga tumbuh 5,89% dibandingkan dengan penerimaan di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.310,5 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, dengan pencapaian tersebut, penerimaan pajak sepanjang tahun ini berpotensi kembali melampaui target. Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1.819,18 triliun, atau 106,34% dari target. “Misalkan hanya tumbuh 5% di akhir tahun juga masih aman. Realisasinya 105,89%,” ungkap Fajry kepada Kontan, Selasa (10/10). Kendati begitu, hal yang perlu dikhawatirkan adalah tren pertumbuhan penerimaan pajak yang cenderung terus menurun hingga akhir tahun nanti. Sebut saja dari 48,6% year on year (yoy) pada Januari 2023 kini hanya tumbuh 6,41% pada Agustus 2023. “Tak heran jika kini otoritas pajak sedang bekerja keras menggali potensi penerimaan,” kata Fajry

Faktor pendukung

Pemerintah juga realistis menyikapi kondisi terkini terhadap potensi penerimaan pajak. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa memperkirakan kinerja penerimaan pajak di paruh kedua 2023 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak untuk periode JanuariAgustus 2023. Kendati begitu, pihaknya tetap optimistis realisasi penerimaan pajak akan mencapai target di sepanjang tahun 2023. Optimisme tersebut salah satunya didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil serta kenaikan harga komoditas pada 2022 lalu.”Melihat kondisi ini, kami memang memperkirakan insya Allah tahun ini DJP bisa memenuhi target. Artinya kita bisa surplus Rp 100 triliun dengan pertumbuhan sekitar 5,9%,” kata Ihsan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini berpotensi mencapai Rp 1.838,06 triliun. Artinya, proyeksi tersebut setara dengan 106,99% dari target APBN 2023.

Artikel ini telah tayang pada 11 Oktober 2023 dengan judul “Setoran Pajak Tahun Ini Bisa Melampaui Target” melalui tautan berikut
https://insight.kontan.co.id/news/setoran-pajak-tahun-ini-bisa-melampaui-target 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Pratama InstituteSetoran pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Beasiswa dari Perusahaan Apakah Termasuk Objek Pajak?

Next Post

Penghasilan dari Judi Termasuk PPh, Mungkinkah Pajak untuk Judi Online Diberlakukan?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post
judi online

Penghasilan dari Judi Termasuk PPh, Mungkinkah Pajak untuk Judi Online Diberlakukan?

insentif perpajakan

Nilai Insentif Perpajakan Perlu Diturunkan Secara Bertahap

ilustrasi Good Corporate Governance: Antara Kepatuhan dan Kesadaran

GCG, Antara Kepatuhan dan Kesadaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.