Pada Januari 2025, APBN menghadapi tekanan serius dengan defisit sebesar Rp23,5 triliun, atau setara dengan 0,10% dari PDB. Defisit ini muncul akibat penurunan signifikan dalam penerimaan negara yang hanya mencapai Rp157,3 triliun—turun 28,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya—sedangkan belanja negara tercatat sebesar Rp180,8 triliun, turun 1,8% dari tahun sebelumnya.
Penurunan penerimaan ini tidak lepas dari beberapa faktor fundamental, yang terutama disebabkan oleh menurunnya penerimaan pajak serta adanya koreksi harga komoditas dan perubahan metode pengumpulan pajak.
Data yang dihimpun hingga akhir Februari 2025 menunjukkan bahwa penerimaan pajak nasional mengalami penurunan drastis. Realisasi penerimaan pajak per Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun, turun sekitar 30,1 persen dibandingkan dengan Rp269,02 triliun pada periode yang sama di tahun 2024.
Penurunan tersebut berkontribusi pada penurunan total penerimaan perpajakan, yang tercatat turun dari Rp320,51 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp240,4 triliun pada Februari 2025. Jika tren penurunan penerimaan pajak ini berlanjut, ada kekhawatiran bahwa defisit anggaran dapat melebar hingga hampir 3% dari PDB, melebihi target yang telah ditetapkan.
Meski demikian, pemerintah tetap teguh mempertahankan target defisit anggaran sebesar 2,53% dari PDB untuk tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa program prioritas, yang meliputi program sosial serta proyek-proyek energi, akan tetap didanai meskipun kondisi penerimaan negara sedang mengalami tekanan.
Dalam upaya menjaga stabilitas fiskal, pemerintah mengedepankan strategi-strategi yang dirancang tidak hanya untuk menahan laju penurunan penerimaan, tetapi juga untuk mendorong peningkatan pendapatan negara melalui berbagai inisiatif reformasi dan pengawasan pajak.
Jurus Kemenkeu
Salah satu langkah strategis yang ditempuh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah intensifikasi pengawasan terhadap wajib pajak badan. Pemerintah telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 wajib pajak badan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara optimal. Langkah intensifikasi ini merupakan bagian dari program pengawasan bersama yang melibatkan berbagai unit eselon I di Kemenkeu.
Dengan melakukan analisis mendalam terhadap profil dan aktivitas para wajib pajak tersebut, diharapkan dapat dideteksi potensi ketidakpatuhan sedini mungkin sehingga tindakan penindakan dan penagihan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Strategi ini bertujuan untuk menutup celah tax gap dan meningkatkan kontribusi pajak yang selama ini belum dioptimalkan.
Upaya intensifikasi pengawasan ini merupakan respons terhadap penurunan penerimaan pajak yang cukup tajam. Dengan menargetkan wajib pajak yang memiliki potensi kontribusi besar namun menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah, pemerintah berharap dapat mengamankan penerimaan pajak tambahan yang diperlukan untuk menyeimbangkan APBN. Pengawasan ini meliputi analisis data, pemeriksaan langsung, serta penggunaan teknologi informasi untuk mendeteksi praktik penghindaran pajak.
Penerapan sistem administrasi perpajakan modern, seperti sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax, diharapkan dapat mendukung pengawasan dan memudahkan proses pelaporan serta pembayaran pajak. Namun, implementasi sistem ini juga menuai kritik dari beberapa pihak.
Beberapa pengamat mengemukakan bahwa upaya intensifikasi pengawasan terhadap lebih dari 2.000 wajib pajak badan masih merupakan solusi parsial. Menurut ekonom dari Bright Institute, Awalil Rizky, Kementerian Keuangan belum sepenuhnya mengakui pelemahan ekonomi nasional yang berdampak langsung pada penerimaan pajak. Selama dua bulan pertama tahun 2025, ekonomi nasional mengalami perlambatan yang memengaruhi daya beli masyarakat serta aktivitas usaha, sehingga secara tidak langsung mengurangi jumlah setoran pajak. Dengan kondisi ini, intensifikasi pengawasan dianggap tidak menyelesaikan akar permasalahan, yaitu melemahnya pertumbuhan ekonomi yang memicu penurunan penerimaan pajak secara keseluruhan.
Selain itu, penerapan sistem perpajakan baru, Coretax, juga mendapat sorotan tajam. Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Prianto Budi Saptono, meyakini bahwa masalah teknis dalam implementasi Coretax menjadi salah satu penyebab utama penurunan penerimaan pajak pada Januari 2025.
Sistem Coretax yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan, justru menghadapi kendala teknis yang menghambat kelancaran proses pembayaran pajak oleh wajib pajak. Akibatnya, keterlambatan dan penurunan setoran pajak pun terjadi, menambah beban defisit yang sudah ada.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penurunan penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025 tidak sepenuhnya di luar perkiraan. Menurutnya, pola setoran pajak tahunan secara historis menunjukkan tren penurunan pada awal tahun, karena mayoritas wajib pajak cenderung melakukan pembayaran pajak dalam jumlah besar pada akhir kuartal atau mendekati batas pelaporan.
Dramatisasi Merosotnya Penerimaan Pajak
Sri Mulyani meminta agar penurunan penerimaan pajak tidak didramatisir dan menekankan bahwa pemerintah tetap waspada tanpa menciptakan kekhawatiran berlebihan di kalangan pelaku ekonomi maupun masyarakat.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, pun menyatakan bahwa penurunan penerimaan pajak yang terjadi masih berada dalam batas normal dan tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Menurutnya, situasi tersebut merupakan bagian dari siklus musiman dalam pembayaran pajak dan diharapkan akan membaik seiring berjalannya waktu dan dengan penerapan langkah-langkah strategis yang telah dirancang.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian kebijakan akan terus dilakukan secara dinamis agar strategi pengawasan dan peningkatan penerimaan pajak dapat dioptimalkan sesuai dengan kondisi dan temuan di lapangan.
Secara keseluruhan, meskipun situasi fiskal Indonesia pada awal 2025 menunjukkan adanya tekanan dengan defisit APBN dan penurunan tajam penerimaan pajak, pemerintah telah merumuskan berbagai strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Langkah intensifikasi pengawasan terhadap wajib pajak badan, yang menargetkan lebih dari 2.000 entitas yang belum memenuhi kewajibannya, merupakan salah satu upaya utama untuk menutup celah tax gap.
Upaya peningkatan penerimaan pajak menghadapi tantangan struktural yang serius, mulai dari perlambatan ekonomi nasional hingga masalah teknis dalam implementasi sistem baru. Banyak pihak menekankan bahwa untuk mencapai pertumbuhan penerimaan pajak yang berkelanjutan, diperlukan reformasi menyeluruh pada sistem administrasi perpajakan, perbaikan kebijakan fiskal, dan peningkatan infrastruktur teknologi informasi, disertai evaluasi berkala untuk menyesuaikan strategi dengan kondisi ekonomi dan dinamika pasar. Di sisi lain, komitmen pemerintah untuk mempertahankan target defisit anggaran sebesar 2,53% dari PDB.
Pada akhirnya, apakah reformasi administrasi perpajakan dan perbaikan kebijakan fiskal yang dijalankan pemerintah merupakan solusi nyata untuk mengatasi akar permasalahan merosotnya penerimaan pajak, atau justru hanya strategi politis yang menutupi kegagalan sistemik dalam mengelola perekonomian Indonesia?