Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Tidak Lebih dari Rp 100 Triliun

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
15 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 08 Februari 2022

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi potensi yang akan dikumpulkan oleh pemerintah dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II tidak akan lebih dari Rp 100 Triliun.

 

“Kalau diacu pada program TA 1, realisasi harta yang dideklarasi di 2016-2017 sebesar Rp 4.884,26 Triliun. Uang tebusan di TA 1 mencapai Rp 114,54 Triliun. Jika kita mengacu pada target ini, Pph final yang dikumpulkan dari PPS WP 2022 ini menurut prediksi saya tidak akan lebih dari Rp 100 Triliun,” ujar Prianto Budi Saptono kepada Kontan.co.id, Selasa (8/2).

 

Ia melihat, perilaku wajib pajak (WP) di Program Tax Amnesty I yang baru memanfaatkan program tersebut menjelang batas waktu, akan kembali terjadi pada Tax Amnesty kali ini. Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, peserta Tax Amnesty II masih berpotensi bertambah dalam beberapa bulan ke depan.

 

Ini sejalan dengan adanya sosialisasi masif antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya seperti sektor perbankan, asosiasi, konsultan pajak dan sebagainya.

 

“Di lapangan masih terdapat hal-hal yang masih menimbulkan pertanyaan. Padahal dalam konteks kebijakan seperti halnya voluntary disclosure, wajib pajak akan berhitung mengenai cost and benefit bagi mereka,” kata Bawono. Ditambah lagi, belum terbitnya ketentuan teknis mengenai saluran investasi yang lebih detail dari keikutsertaan dalam PPK.

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya pernah menyebut bahwa pemerintah pemerintah tidak akan memasang target penerimaan pajak dari Tax Amnesty kali ini. Yang jelas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap melakukan pengawasan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengungkapkan, mengingat keikutsertaan Tax Amnesty bersifat sukarela, maka tidak ada target dalam jumlah penerimaan PPh dari program ini.

 

Namun untuk memaksimalkan tingkat kepesertaan Tax Amnesty, Ditjen Pajak sudah melakukan kegiatan meliputi penyajian statistik PPS di situs Ditjen Pajak, komunikasi langsung melalui media relations, komunikasi tidak langsung melalui media massa dan sosialisasi langsung oleh Menteri Keuangan dan DPR di kota-kota besar Indonesia.

 

 

Berita ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/tax-amnesty-jilid-ii-diprediksi-tidak-lebih-dari-rp-100-triliun pada 08 Februari 2022

Tags: KemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Wacana Windfall Profit Tax Batu Bara, Pengamat: Harus Benar-Benar Dihitung

Next Post

Pengamat Memproyeksi Penerimaan Pajak di Kuartal I-2022 Naik, Ini Alasannya

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Pengamat Memproyeksi Penerimaan Pajak di Kuartal I-2022 Naik, Ini Alasannya

Sektor Industri Masih Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2022, Ini Alasannya

Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)

Konsumsi Rumah Tangga Lemah Bikin Potensi Penerimaan PPN Loyo Sepanjang 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.