Ringkasan Jawaban
Pembetulan SPT yang mengakibatkan terdapat rugi atau lebih bayar pajak yang terutang harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan untuk SPT PPN Tahun Pajak 2017 jatuh pada Tahun Pajak 2022, artinya pembetulan SPT harus disampaikan maksimal pada Tahun Pajak 2020. Sementara itu, permohonan pembetulan SPT Masa PPN yang diajukan pada tahun 2021 tidak dapat diterima.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Destiana atas pertanyaannya. Pada dasarnya Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat melakukan pembetulan atas kesalahan pengisian SPT yang telah dilaporkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada DJP selama DJP belum melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”) sbb.:
“Pasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”
– Pasal 8 ayat (1) UU KUP
“belum melakukan tindakan pemeriksaan” artinya sebelum Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak.
Dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP juga diatur bahwa Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan sendiri atas ketidakbenaran pengisian SPT meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan. Syaratnya, DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
“Pasal 8
(4) Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”
– Pasal 8 ayat (4) UU KUP
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini harus dilaporkan dalam laporan tersendiri dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa sebenarnya jumlah pajak yang terutang. Untuk menguji kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan harus tetap dilakukan sampai selesai.
Akan tetapi, dalam hal melakukan pembetulan atas ketidakbenaran pengisian SPT yang menimbulkan rugi atau lebih bayar, DJP membatasi jangka waktu pengajuan permohonan pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP sbb.:
“Pasal 8
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”
– Pasal 8 ayat (1a) UU KUP
Pembetulan SPT yang mengakibatkan terdapat rugi atau lebih bayar pajak yang terutang harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan sendiri memiliki jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Permohonan pembetulan yang disampaikan setelah melebihi jangka waktu 3 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak menjadi tidak dapat diterima.
Dengan demikian, apabila SPT Masa PPN yang akan dilakukan pembetulan merupakan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2017 yang menimbulkan lebih bayar, maka harus disampaikan dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa atau kurang dari 3 tahun setelah berakhirnya Masa Pajak. Daluwarsa penetapan untuk SPT PPN Tahun Pajak 2017 jatuh pada Tahun Pajak 2022, artinya pembetulan SPT harus disampaikan maksimal pada Tahun Pajak 2020. Apabila Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT setelah melewati tahun 2020, permohonan pembetulan tersebut tidak dapat diterima.