Dalam upaya mendorong investasi, Pemerintah Republik Indonesia terus berusaha untuk menarik lebih banyak investor, salah satunya dengan menawarkan berbagai insentif pajak. Tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia, insentif pajak juga bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan ekonomi pada seluruh wilayah di Indonesia.
Menurut United Nation Trade and Development (UNCTAD) (2000), insentif pajak merupakan segala jenis insentif yang mengurangi beban pajak perusahaan untuk mendorong mereka berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu.
Lebih lanjut, Holland dan Van dalam buku Tax Law Design and Drafting Vol. 2 membagi insentif pajak menjadi lima jenis, yaitu 1) Tax Holiday, 2) Investment Tax Allowances dan Tax Credits, 3) Timing Differences, 4) Tax Rate Reductions, dan 5) Administrative Discretion. Tentunya, setiap insentif pajak tersebut memiliki karakteristiknya tersendiri yang dapat dirasakan oleh pemanfaatnya.
Dalam konteks Indonesia, jenis insentif yang lumrah diberikan adalah tax holiday dan tax allowance. Meskipun kedua insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan memfasilitasi iklim investasi yang kondusif, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut perbedaan-perbedaan tersebut berdasarkan regulasi perpajakan di Indonesia.
No. | Perihal | Tax Allowance | Tax Holiday |
1 | Definisi dan Konsep | Tax allowance adalah insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak. Pengurangan ini biasanya berbentuk persentase tertentu dari jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan kata lain, tax allowance mengurangi basis penghasilan kena pajak sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi lebih rendah. | Tax holiday adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk jangka waktu tertentu. Dalam periode tax holiday, perusahaan yang memenuhi syarat tidak perlu membayar PPh badan sama sekali. Pembebasan ini biasanya diberikan kepada perusahaan baru yang bergerak di sektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pembangunan ekonomi. |
2 | Regulasi yang Mengatur | Tax allowance diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang (UU) PPh serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Peraturan ini memberikan panduan mengenai sektor-sektor yang memenuhi syarat, persentase pengurangan pajak, serta syarat dan ketentuan lainnya. | Tax holiday diatur dalam PP No. 94 Tahun 2010 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan kriteria perusahaan yang berhak mendapatkan tax holiday, durasi pembebasan pajak, dan sektor-sektor prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. |
3 | Sektor dan Kriteria yang Memenuhi Syarat | Tax allowance diberikan kepada perusahaan yang melakukan investasi di sektor-sektor tertentu yang strategis bagi pembangunan ekonomi, seperti sektor manufaktur, infrastruktur, energi terbarukan (EBT), dan sektor teknologi tinggi. Syarat utamanya adalah perusahaan harus melakukan investasi baru atau perluasan usaha dengan jumlah investasi tertentu. | Tax holiday ditujukan kepada perusahaan baru di sektor-sektor prioritas seperti industri pionir, termasuk tetapi tidak terbatas pada industri logam dasar, petrokimia, mesin, telekomunikasi, dan sektor infrastruktur. Perusahaan harus memenuhi syarat investasi minimum yang cukup tinggi dan menunjukkan komitmen untuk menjalankan usahanya dalam jangka panjang. |
4 | Durasi dan Pengaruhnya terhadap Pajak | Durasi pengurangan pajak melalui tax allowance biasanya berlangsung selama masa manfaat aset tetap yang diinvestasikan, yang dapat berkisar antara beberapa tahun hingga puluhan tahun tergantung pada jenis aset dan sektor usaha. Pengurangan pajak ini dapat langsung mempengaruhi penghasilan kena pajak tahunan perusahaan. | Tax holiday memberikan pembebasan PPh badan secara penuh untuk jangka waktu yang telah ditentukan, biasanya antara 5 hingga 20 tahun tergantung pada besaran investasi dan sektor usaha. Setelah periode tax holiday berakhir, perusahaan akan dikenakan PPh badan normal sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
5 | Prosedur Pengajuan dan Persetujuan | Proses pengajuan tax allowance melibatkan penyampaian rencana investasi dan dokumen pendukung lainnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi terkait. Persetujuan diberikan berdasarkan evaluasi terhadap kontribusi investasi tersebut terhadap pembangunan ekonomi nasional. | Pengajuan tax holiday juga dilakukan melalui BKPM dengan menyertakan rencana bisnis, studi kelayakan, dan dokumen pendukung lainnya. Persetujuan diberikan berdasarkan penilaian terhadap sektor usaha, besaran investasi, dan potensi kontribusi terhadap perekonomian nasional. |
Menurut OECD (2022), negara berkembang, termasuk Indonesia, cenderung lebih mengandalkan bentuk insentif seperti tax holiday dibandingkan tax allowance. Kedua jenis insentif pajak ini memiliki peran penting dalam menarik investasi, tetapi masing-masing menawarkan keuntungan yang berbeda dan sesuai dengan kondisi investasi yang berbeda.
Tax allowance dan tax holiday merupakan dua insentif pajak yang efektif dalam menarik investasi di Indonesia. Tax allowance menawarkan pengurangan penghasilan kena pajak berdasarkan jumlah investasi, sedangkan tax holiday memberikan pembebasan PPh badan untuk jangka waktu tertentu. Pemilihan antara kedua insentif ini bergantung pada karakteristik investasi dan kebutuhan perusahaan.
Misalnya, perusahaan yang melakukan investasi besar di sektor yang memerlukan waktu lama untuk menghasilkan keuntungan mungkin lebih memilih tax holiday untuk memanfaatkan pembebasan pajak selama periode awal. Sebaliknya, perusahaan yang melakukan investasi berkelanjutan dalam peralatan atau teknologi mungkin akan lebih diuntungkan dengan tax allowance, yang memberikan pengurangan pajak yang sebanding dengan jumlah investasi yang dilakukan.
Secara keseluruhan, baik tax holiday maupun tax allowance memiliki kelebihan dan fungsi masing-masing sebagai insentif pajak. Keduanya dapat digunakan secara strategis untuk mencapai tujuan yang berbeda, dan pemilihan antara keduanya harus mempertimbangkan karakteristik spesifik dari investasi yang ditargetkan serta kebutuhan.
Perlu diingat, bahwa insentif pajak tidak serta merta mampu berdiri sendiri dalam menarik investasi. Aribowo & Irawan (2021) berpendapat bahwa ketertarikan investor untuk berinvestasi dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti kemudahan perizinan, besarnya pasar domestik, akses pasar internasional, infrastruktur, kondisi sosial dan keamanan, dan ketersediaan sumber daya manusia. Oleh karena itu, dengan terpenuhinya faktor-faktor lain tersebut seiring dengan pemberian insentif pajak diharapkan mampu menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Referensi: