Ringkasan Jawaban
Freelancer merupakan orang yang melakukan pekerjaan tanpa terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga masuk dalam kategori bukan pegawai. Penghasilan bukan pegawai terbagi menjadi dua, yaitu imbalan yang bersifat berkesinambungan dan imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan. PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi persyaratan didasarkan pada 50% dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP per bulan. Sementara, PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan tetapi tidak memenuhi persyaratan dan imbalan yang bersifat tidak bekesinambungan didasarkan pada 50% dari penghasilan bruto tanpa dikurangi degan PTKP.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Aisah atas pertanyaan yang disampaikan. Freelancer atau pekerja lepas pada dasarnya merupakan orang yang melakukan pekerjaan tanpa terikat oleh suatu hubungan kerja. Freelancer hanya berkerja berdasarkan perjanjian terkait jumlah honor dan pekerjaan yang diselesaikan tanpa adanya keterikatan hubungan kerja dengan perusahaan sehingga masuk dalam kategori bukan pegawai.
Berdasarkan Pasal 3 huduf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, bukan pegawai meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Baik freelancer maupun pegawai tetap perusahaan memiliki kewajiban pajak yang sama, yaitu PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Penghasilan yang diterima oleh freelancer terbagi menjadi 2 jenis, yaitu imbalan yang bersifat berkesinambungan dan imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan. Perlakuan pajak untuk kedua jenis penghasilan ini pun berbeda sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
1) Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat berkesinambungan
Imbalan yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Jika freelancer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan memiliki NPWP, perhitungan pajaknya dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan 50% yang kemudian dikurangi dengan PTKP per bulan. Sedangkan, untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi freelancer yang memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan lebih dari satu Pemotong PPh Pasal 21, penghasilan bruto dikalikan dengan 50% tanpa dikurangi dengan PTKP.
Misalnya, Bapak Adi (TK/0) menerima imbalan dari PT X setiap bulannya selama satu tahun sebesar Rp 45.000.000/bulan atas jasa pembuatan website. Pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT X untuk satu bulan adalah sbb:
2) Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan
Imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender. PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk freelancer yang mendapat imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan 50%. Misalnya, Bapak Adi menerima imbalan dari PT X Rp 450.000.000 atas jasa pembuatan website yang permbayarannya hanya dilakukan dalam satu kali. Pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT X adalah sbb:
Bagi freelancer yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap freelancer yang memiliki NPWP. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Ibu Aisah, PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh perusahaan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Sementara menentukan dasar pengenaan pajaknya, penghasilan bruto dikalikan dengan 50%. Freelancer yang memperoleh imbalan yang bersifat berkesinambungan dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 serta memiliki NPWP akan mendapat pengurangan PTKP.