Jawaban:
Terima kasih Bapak Tomi atas pertanyaan yang Bapak ajukan. Initial public offering (IPO) saham merupakan penawaran saham perdana yang dilakukan oleh emiten untuk menjual saham kepada masyarakat luas. Secara administratif, emiten pada saat IPO biasanya akan menunjukkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang menyatakan bahwa perusahaan memang sudah tidak memiliki utang pajak yang outstanding.
Terkait perpajakannya, kegiatan penjualan saham akan dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh disebutkan:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya.”
Berikutnya, untuk tarif PPh final penjualan saham di bursa efek secara spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 (KMK-282/1997) tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Pada Pasal 2 KMK-282/1997 diketahui bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1 % dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Sedangkan, untuk penjualan saham pendiri akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 0,5% dari nilai saham sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) KMK-282/1997.
Saham pendiri didefinisikan sebagai saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah IPO. Selain itu, yang termasuk kategori saham pendiri adalah saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Sementara itu, yang tidak termasuk saham pendiri adalah:
- saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
- saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (intial public offering) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
- saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham akan dipotong oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Sementara itu, PPh final tambahan sebesar 0,5% untuk penjualan saham pendiri dikenakan terhadap pemilik saham pendiri dan disetorkan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek.
Perlu diperhatikan bahwa tambahan PPh final sebesar 0,5% tidak boleh diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten. Selain itu, emiten berkewajiban menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan PPh final tersebut selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.
Sementara terkait PPN, atas penjualan saham tidaklah terutang PPN karena saham termasuk kategori surat berharga yang dikecualikan dari objek PPN. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN seperti dikutip berikut ini.
“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penjualan saham di bursa efek yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi maupun WP Badan akan dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.
Sementara itu, untuk penjualan saham pendiri dikenakan PPh final tambahan sebesar 0,5% dari nilai saham.
Atas penjualan saham yang dilakukan tidak dikenakan PPN karena saham termasuk surat berharga yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN.