Ringkasan Jawaban
Penyerahan mobil sebagai hadiah undian termasuk pada penyerahan Barang Kena Pajak yang dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma. Pemberian mobil secara cuma-cuma ini termasuk ke dalam penyerahan BKP yang terutang PPN. PPN yang terutang harus dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan hadiah berupa mobil, dalam hal ini Bank X. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN atas hadiah undian ini yaitu nilai lain yang merupakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Pembahasan Lengkap
Penyerahan mobil sebagai hadiah undian ini termasuk pada penyerahan Barang Kena Pajak yang dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”). Dalam penjelasan pasal tersebut didefinisikan bahwa pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Pemberian mobil secara cuma-cuma ini termasuk ke dalam penyerahan BKP yang terutang PPN.
Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2012, saat terutangnya PPN atas pemberian hadiah undian ini adalah ketika hadiah undian tersebut diserahkan langsung kepada penerima hadiah. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN atas hadiah undian ini yaitu nilai lain yang merupakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015. PPN yang terutang harus dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan hadiah berupa mobil, dalam hal ini Bank X.
Atas penyerahan mobil sebagai hadiah undian ini, perusahaan saudara tetap harus menerbitkan faktur pajak normal sebagaimana penyerahan BKP lainnya. Identitas pembeli dalam faktur pajak harus diisi dengan nama penerima hadiah undian, sedangkan identitas penjual diisi dengan nama PKP yang memberikan hadiah tersebut. Penerbitan faktur pajak ini dilakukan saat terjadinya penyerahan mobil.
Dari uraian di atas, pemberian hadiah undian berupa mobil merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN dengan DPP nilai lain. Perusahaan saudara harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan mobil tersebut.