Ringkasan Jawaban:
Sesuai Pasal 13 ayat (1), (5), dan (5a) UU PPN, PKP yg melakukan penyerahan JKP/BKP dengan fasilitas PPN dibebaskan dapat menerbitkan Faktur Pajak “tidak lengkap” sesuai Pasal 13 ayat (5a) sehingga pelaporannya digunggung formulir 1111-AB.
Pembahasan Lengkap :
Terimakasih Bapak/Ibu Hasan Jusuf atas pertanyaan yang diajukan.
PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN, sebagai berikut:
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.”
Jika PKP melakukan penyerahan JKP yang bersifat strategis dan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, PKP tetap perlu menerbitkan Faktur Pajak. Adapun kewajiban pencantuman keterangan dalam Faktur Pajak atas penyerahan JKP diatur dalam Pasal 13 ayat (5), sebagai berikut:
“ Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
-
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.“
Sesuai ketentuan pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, PKP perlu mencantumkan nama dan NPWP identitas pembeli atas penyerahan JKP sebagai keterangan yang tersedia di dalam Faktur Pajak. Namun, terdapat ketentuan khusus tentang penerbitan Faktur Pajak bagi PKP sebagai pedagang eceran yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Ketentuan mengenai penerbitan Faktur Pajak bagi PKP sebagai pedagang eceran diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN, sebagai berikut :
“Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan”
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara Hasan Jusuf tentang penyerahan JKP yang bersifat strategis dan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan kepada konsumen akhir dengan menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan nama dan NPWP konsumen.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1), (5), dan (5a) UU PPN, PKP diperbolehkan menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan nama dan NPWP dengan persyaratan PKP merupakan pedagang eceran yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir. PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak “tidak lengkap” sesuai Pasal 13 ayat (5a) khusus PKP pedagang eceran, kemudian pelaporannya dapat digunggung menggunakan formulir 1111-AB
Ketentuan lebih lanjut tentang penerbitan Faktur Pajak bagi PKP sebagai pedagang eceran yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir diatur dalam Pasal 25 s.d Pasal 29 PER-03/2022 tentang Faktur Pajak.