Ringkasan Jawaban
Bagi Wajib Pajak yang telah berada di luar Indonesia selama lebih dari 183, Wajib Pajak dapat menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Apabila permohonan penetapan WP NE diterima oleh DJP, Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT (melalui Surat Tagihan Pajak) dan juga tidak dikeluarkan surat teguran, meskipun WP tidak memasukkan SPT Tahunan. Hal ini karena WP dengan status Non Efektif tidak lagi diawasi secara administratif kewajiban perpajakannya oleh DJP.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Juhono atas pertanyaannya. Wajib Pajak dapat menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Setelah permohonan tersebut diterima KPP, Wajib Pajak selanjutnya akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) jika memenuhi salah satu syarat penetapan WP NE sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 (“PER-04/2020”).
Di dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020 tersebut dijelaskan bahwa DJP dapat menetapkan WP NE sepanjang memenuhi kriteria, salah satunya yaitu:
“Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;”
(Pasal 24 ayat (2) huruf d PER-04/2020)
Untuk mengajukan permohonan penetapan WP NE, Bapak dapat mengajukannya secara elektronik melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login atau secara tertulis langsung ke KPP dengan melampirkan Surat Pernyataan WP NE dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria WP NE sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 PER-04/2020.
Setelah itu, DJP akan menerbitkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau BPS (Bukti Penerimaan Surat) yang kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian administratif oleh DJP. Mengenai keputusan diterima atau tidaknya permohonan penetapan WP NE, DJP akan menerbitkan keputusannya paling lama 5 hari kerja setelah BPE/BPS disampaikan kepada WP.
Dengan demikian, apabila permohonan penetapan WP NE Bapak diterima oleh DJP, Bapak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, Bapak tidak akan dikenai sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT (melalui Surat Tagihan Pajak) dan juga tidak dikeluarkan surat teguran, meskipun WP tidak memasukkan SPT Tahunan. Hal ini karena WP dengan status Non Efektif tidak lagi diawasi secara administratif kewajiban perpajakannya oleh DJP. Namun, sewaktu-waktu DJP masih memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali status WP NE apabila WP tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE.