Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Wajib Pajak Bisa Menonaktifkan NPWP?

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya sudah bekerja di Singapura selama lebih dari 183 hari dan belum berencana untuk kembali ke Indonesia. Apakah saya bisa menonaktifkan NPWP agar saya tidak perlu melaporkan SPT di Indonesia? Terima kasih

  • Juhono, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Bagi Wajib Pajak yang telah berada di luar Indonesia selama lebih dari 183, Wajib Pajak dapat menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Apabila permohonan penetapan WP NE diterima oleh DJP, Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT (melalui Surat Tagihan Pajak) dan juga tidak dikeluarkan surat teguran, meskipun WP tidak memasukkan SPT Tahunan. Hal ini karena WP dengan status Non Efektif tidak lagi diawasi secara administratif kewajiban perpajakannya oleh DJP.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Juhono atas pertanyaannya. Wajib Pajak dapat menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Setelah permohonan tersebut diterima KPP, Wajib Pajak selanjutnya akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) jika memenuhi salah satu syarat penetapan WP NE sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 (“PER-04/2020”).

Di dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020 tersebut dijelaskan bahwa DJP dapat menetapkan WP NE sepanjang memenuhi kriteria, salah satunya yaitu:

“Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;”

(Pasal 24 ayat (2) huruf d PER-04/2020)

Untuk mengajukan permohonan penetapan WP NE, Bapak dapat mengajukannya secara elektronik melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login atau secara tertulis langsung ke KPP dengan melampirkan Surat Pernyataan WP NE dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria WP NE sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 PER-04/2020.

Setelah itu, DJP akan menerbitkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau BPS (Bukti Penerimaan Surat) yang kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian administratif oleh DJP. Mengenai keputusan diterima atau tidaknya permohonan penetapan WP NE, DJP akan menerbitkan keputusannya paling lama 5 hari kerja setelah BPE/BPS disampaikan kepada WP.

Dengan demikian, apabila permohonan penetapan WP NE Bapak diterima oleh DJP, Bapak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, Bapak tidak akan dikenai sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT (melalui Surat Tagihan Pajak) dan juga tidak dikeluarkan surat teguran, meskipun WP tidak memasukkan SPT Tahunan. Hal ini karena WP dengan status Non Efektif tidak lagi diawasi secara administratif kewajiban perpajakannya oleh DJP. Namun, sewaktu-waktu DJP masih memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali status WP NE apabila WP tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE.

Tags: Nomor Pokok Wajib PajakNon EfektifNPWPSPT
Share61Tweet38Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN Berpotensi Diperiksa di Kemudian Hari?

Next Post

Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

1 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

5 bulan ago

BACA JUGA

Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Berburu pajak saat ekonomi stagnan

Berburu Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

19 Juni 2025
Sumber: Freepik

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

Pajak untuk Pemerataan Literasi

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
Next Post

Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.