Ringkasan Jawaban
Wajib pajak yang secara jabatan dipindahkan ke KPP Madya baru dapat meminta NPWP ke KPP Madya baru. Nomor dalam NPWP tidak akan mengalami perubahan, hanya saja nama KPP yang tercantum dalam kartu NPWP akan berubah menjadi nama KPP Madya baru. Apabila Wajib Pajak merupakan bagian dari PKP yang dipindahkan secara jabatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kode aktivasi dan password untuk mengakses aplikasi e-Faktur ke KPP Madya yang baru. Hak dan kewajiban PPh yang harus dilaksanakan di KPP Madya baru sama dengan hak dan kewajiban PPh yang telah dilakukan di KPP lama. Untuk PPN dan PPnBM, apabila Wajib Pajak adalah Wajib Pajak dengan NPWP Pusat, maka kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM baik pusat maupun cabang dilakukan di KPP Madya baru tempat NPWP Pusat terdaftar.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaannya. DJP dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 (“KEP-116/2021”) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP – 176/PJ/2021 (“KEP-176/2021”), menetapkan beberapa Wajib Pajak tertentu yang semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dipindahkan ke KPP Madya. Melalui KEP-176/2021 ini, perusahaan Ibu Indri tercantum sebagai WP tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) pada KPP Madya. KEP-176/2021 juga berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) terutang.
Wajib pajak yang secara jabatan dipindahkan ke KPP Madya baru dapat meminta Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) ke KPP Madya baru. Nomor dalam NPWP tidak akan mengalami perubahan, hanya saja nama KPP yang tercantum dalam kartu NPWP akan berubah menjadi nama KPP Madya baru.
Apabila perusahaan Ibu Indri merupakan bagian dari PKP yang dipindahkan secara jabatan, Ibu Indri dapat mengajukan permintaan kode aktivasi dan password untuk mengakses aplikasi e-Faktur ke KPP Madya yang baru. Sepanjang sertifikat elektronik masih berlaku, Ibu Indri masih tetap dapat meng-upload e-Faktur.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 (“PER-05/2021”) Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Madya tetap harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan seperti sebelumnya.
“Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilaksanakan pada KPP BKM meliputi:
a. PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan;
b. PPN atau PPN dan PPnBM;
c. pemotongan dan pemungutan PPh;
d. PBB; dan/atau
e. Bea Meterai.”
(Pasal 4 ayat (1) PER-05/2021)
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban diatas dilaksanakan sejak tanggal Saat Mulai Terdaftar (“SMT”) yang tercantum pada KEP-176/2021 yaitu tanggal 24 Mei 2021.
Untuk PPN dan PPnBM, apabila Wajib Pajak adalah Wajib Pajak dengan NPWP Pusat, maka kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM baik pusat maupun cabang dilakukan di KPP Madya baru tempat NPWP Pusat terdaftar, dalam kasus ini yaitu KPP Madya II. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PER-05/2021.
“Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
b. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar;
2. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya dan memiliki cabang yang terdaftar di KPP Madya lainnya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang, termasuk Cabang yang terdaftar pada KPP Madya lain, dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar; atau
3. dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Pratama dan NPWP Cabang yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terdaftar di KPP Madya, kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan pada KPP Madya dimaksud hanya atas Wajib Pajak dengan NPWP Cabang tersebut.”
(Pasal 5 ayat (1) huruf b PER-05/2021)
Selanjutnya, dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP cabang melakukan kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yaitu 24 Mei 2021, kompensasi kelebihan PPN tersebut dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN sebelum SMT. Namun, SPT Masa PPN tersebut harus disampaikan ke KPP Madya baru dengan NPWP Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PER-05/2021.
Kemudian, hak dan kewajiban PPh yang harus dilaksanakan di KPP Madya baru sama dengan hak dan kewajiban PPh yang telah dilakukan di KPP lama, meliputi PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 22. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh pada KPP Madya baru, diatur lebih lanjut pada PER-05/2021.
Terkait layanan administrasi berupa pelaksanaan hak atau kewajiban pajak yang belum selesai dilakukan di KPP lama, Wajib Pajak dapat mengkonfirmasi kembali ke KPP Madya baru untuk mengetahui permohonan yang telah diajukan. Diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PER-05/2021, Wajib Pajak yang sebelum tanggal SMT memiliki utang pajak pada KPP lama, utang pajak tersebut akan ditindaklanjuti dengan penagihan di KPP Madya baru.
Bagi Wajib pajak yang melakukan permohonan pembetulan SPT ke KPP lama sebelum tanggal SMT, tetapi belum diterbitkan keputusan sampai dengan dipindahkan ke KPP baru, ketentuannya diatur dalam Pasal 17 ayat (1) PER-05/2021.
“Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap permohonan pembetulan yang saat jatuh temponya paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh KPP Lama atau Kanwil Lama paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal SMT; atau
b. terhadap permohonan pembetulan yang saat jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, maka:
1. Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan dibuat oleh KPP Lama dan surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh KPP Baru; atau
2. Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan dibuat oleh Kanwil Lama dan surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh Kanwil Baru.”
(Pasal 17 ayat (1) PER-05/2021)
Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan keberatan atau permohonan nonkeberatan sebagaimana Pasal 36 UU KUP yang atas permohonan tersebut belum diputuskan, ketentuannya diatur dalam Pasal 17 ayat (2) PER-05/2021.
“Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sedang mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP dan/atau permohonan nonkeberatan sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap permohonan yang saat jatuh temponya paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, surat keputusan atas permohonan tersebut diterbitkan oleh Kanwil Lama paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal SMT; atau
b. terhadap permohonan yang saat jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan dibuat oleh Kanwil Lama dan surat keputusan atas permohonan tersebut diterbitkan oleh Kanwil Baru.”
(Pasal 17 ayat (2) PER-05/2021)
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban pajak yang belum terselesaikan di KPP lama akibat adanya pemindahan Wajib Pajak secara jabatan ke KPP Madya baru, diatur lebih lanjut dalam PER-05/2021.