Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Faktur Pajak Fiktif, Apa Konsekuensinya?

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo Pratama Indomitra, ijin bertanya. Jika PT A memperoleh Faktur Pajak Masukan dari PT B sedangkan atas barang tersebut tidak ada. Dengan kata lain, transaksi tersebut hanya fiktif agar PT A mendapatkan Faktur Pajak Masukan untuk pengurang Faktur Pajak Keluaran agar kurang bayar tidak terlalu besar, sanksi apa yang akan dikenakan jika hal ini sampai diketahui KPP? Terima Kasih

  • Hadana, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Faktur pajak yang dibuat berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Sah atau disebut juga Faktur Pajak fiktif. Atas penerbitan Faktur Pajak fiktif ini tentu ada konsekuensinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pernerbitan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi pidana. Selain itu, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi administrasi berupa status suspend atas sertifikat elektronik yang dimiliki PKP.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Hadana atas pertanyaannya. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (“JKP”). Faktur Pajak secara umum dibuat untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, atau ekspor JKP. Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang digunakan untuk pengkreditan atau pengurangan pajak terutang.

Lalu, bagaimana jika Faktur Pajak dibuat atas transaksi fiktif?

Faktur pajak yang dibuat berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya terjadi dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Sah atau disebut juga Faktur Pajak fiktif. Berdasarkan pengertian dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Atas penerbitan Faktur Pajak fiktif ini tentu ada konsekuensinya. Berdasarkan Pasal 39A UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), setiap orang yang dengan sengaja melakukan pernerbitan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi pidana.

“Setiap orang yang dengan sengaja:

1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

2. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.”

(Pasal 39A UU KUP)

Lebih lanjut, kepada PKP yang melakukan penerbitan Faktur Pajak fiktif dapat juga dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak (“PMK-16/2018”). Di dalam PMK-16/2018, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif akan dikenakan sanksi administrasi berupa status suspend. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK-16/2018, status suspend merupakan penonaktifan sementara oleh DJP atas sertifikat elektronik yang dimiliki PKP.

“Status Suspend adalah suatu keadaan dimana Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.” (Pasal 1 angka 4 PMK-16/2018)

Status suspend ditetapkan kepada PKP yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak fiktif berdasarkan hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-16/2018 yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Status Suspend terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit berdasarkan:    

a. hasil penelitian indikasi penerbit;

b. hasil Pengembangan dan Analisis IDLP;

c. hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan Wajib Pajak lain;

d. hasil pengembangan Penyidikan Wajib Pajak lain;

e. informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau

f. informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak sedang dilakukan Penyidikan.”

Diatur juga dalam Pasal 11 PMK-16/2018, terhadap PKP yang melakukan penerbitan Faktur Pajak fiktif dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tanpa didahului penetapan Status Suspend.

“Terhadap Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan tanpa didahului penetapan Status Suspend.” (Pasal 11 PMK-16/2018)

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penerapan Status Suspend terhadap PKP penerbit Faktur Pajak fiktif dapat dilihat dalam PMK-16/2018.

Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP. DJP juga dapat melakukan penetapan status suspend sampai dengan pencabutan pengukuhan status PKP kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif sebagaimana diatur dalam PMK-16/2018.

Tags: Faktur PajakFaktur Pajak FiktifKredit PajakPajak MasukanPajak Pertambahan NilaiSanksi Administrasi
Share61Tweet38Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pemindahan KPP Secara Jabatan, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Next Post

Ketentuan Kredit PPh Pasal 24 Tetap Berlaku untuk Negara yang Tidak Memiliki P3B dengan Indonesia?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

16 jam ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Image by freepik

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
Kantor DJP. Sumber: Metro TV

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

21 Mei 2025
Sumber: Freepik

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

20 Mei 2025

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

Cukai untuk Rekayasa Sosial, Tepatkah?

Kerja di Permukaan, Pajak di Bawah Tanah

Strategi Pemeriksaan Berbasis Risiko Sesuai Aturan Terbaru

Filosofi Pemungutan Pajak, Cukai, dan Retribusi

Menempatkan Dampak Sosial di Jantung Bisnis

Pajak Warung Malam dan Upaya Mengatasi Manipulasi Omzet

Isu Gender dalam Kepemimpinan BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Next Post

Ketentuan Kredit PPh Pasal 24 Tetap Berlaku untuk Negara yang Tidak Memiliki P3B dengan Indonesia?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.