Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 14 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

172
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat siang Pak/Bu Konsultan. Saya mendengar kalau jasa instalasi dan maintenance bangunan itu bisa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), jika kontraktornya adalah pengsuaha orang pribadi yang tidak memiliki SBU apakah pasti dikenakan PPh Pasal 23? Tks.

  • Dwi Purnasari P.
Picture of Fahri Afianto

Fahri Afianto

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Apabila penyedia jasa memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya akan dikenakan PPh Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Sebaliknya, apabila penyedia jasa tidak memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dapat dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan PMK 141/2015. penentuan apakah suatu transaksi tunduk pada PPh Pasal 23 atau PPh Final dimulai dengan verifikasi status izin usaha konstruksi dan/atau sertifikasi penyedia jasa

Pembahasan Lengkap

Terimakasih Bu Dwi atas pertanyaan yang diberikan. Ketika berbicara tentang pajak penghasilan (PPh) pada jasa konstruksi, sering kali wajib pajak dihadapkan pada kebingungan mengenai apakah yang berlaku adalah PPh Pasal 23 atau PPh Final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh). Untuk memahami hal ini, mari kita lihat beberapa peraturan yang melandasinya. Peraturan-peraturan tersebut adalah:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/PMK.03/2015 yang mengatur mengenai jenis jasa lain yang objek PPh Pasal 23,
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai PPh Final atas Jasa Konstruksi, dan
  3. PP No. 22 Tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Jasa Konstruksi.

PPh Pasal 23 vs. PPh Final dalam Jasa Konstruksi

Menurut Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/2015, jasa instalasi, pemasangan, serta perawatan dan perbaikan peralatan seperti listrik, Air Conditioner (AC), telepon, dan bangunan termasuk dalam kategori jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Akan tetapi, terdapat pengecualian; jika jasa tersebut dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka penghasilannya dikenakan PPh Final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengenai penyedia jasa yang merupakan perseorangan dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 09/2022, penyedia jasa konstruksi dapat berbentuk badan usaha maupun orang pribadi. Bahkan, Pasal 3 ayat (1) PP 09/2022 menetapkan tarif khusus bagi penyedia jasa perseorangan yang tidak memiliki SBU maupun Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK).

Lebih lanjut, ketentuan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Pasal 35 PP 22/2020 yang mengizinkan usaha perseorangan untuk menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen tertentu. Meskipun usaha perseorangan tersebut tidak memiliki SBU atau SKK, individu tersebut tetap dapat memperoleh Izin Usaha Konstruksi.

Bagaimana Pajaknya?

  • Jika penyedia jasa memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).
  • Jika tidak memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dapat dikenakan PPh Pasal 23, sesuai dengan PMK 141/2015.

Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa tidak semua usaha perseorangan otomatis dikenakan PPh Pasal 23. Jika mereka memiliki izin usaha konstruksi, meskipun tanpa sertifikasi badan usaha, penghasilannya tetap harus dipotong PPh Final.

Dengan demikian, penentuan apakah suatu transaksi tunduk pada PPh Pasal 23 atau PPh Final dimulai dengan verifikasi status izin usaha konstruksi dan/atau sertifikasi penyedia jasa. Pemahaman ini sangat krusial guna memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan secara akurat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

author avatar
Fahri Afianto
See Full Bio
Tags: Jasa KonstruksiPajakPPh 23PPh Final
Share69Tweet43Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

Next Post

Strategi untuk Menekan Kekalahan DJP di Pengadilan Pajak

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Fahri Afianto

Fahri Afianto

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Pemeriksaan Pajak

Strategi untuk Menekan Kekalahan DJP di Pengadilan Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.