Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat siang Pak/Bu Konsultan. Saya mendengar kalau jasa instalasi dan maintenance bangunan itu bisa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), jika kontraktornya adalah pengsuaha orang pribadi yang tidak memiliki SBU apakah pasti dikenakan PPh Pasal 23? Tks.

  • Dwi Purnasari P.
Picture of Fahri Afianto

Fahri Afianto

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Apabila penyedia jasa memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya akan dikenakan PPh Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Sebaliknya, apabila penyedia jasa tidak memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dapat dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan PMK 141/2015. penentuan apakah suatu transaksi tunduk pada PPh Pasal 23 atau PPh Final dimulai dengan verifikasi status izin usaha konstruksi dan/atau sertifikasi penyedia jasa

Pembahasan Lengkap

Terimakasih Bu Dwi atas pertanyaan yang diberikan. Ketika berbicara tentang pajak penghasilan (PPh) pada jasa konstruksi, sering kali wajib pajak dihadapkan pada kebingungan mengenai apakah yang berlaku adalah PPh Pasal 23 atau PPh Final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh). Untuk memahami hal ini, mari kita lihat beberapa peraturan yang melandasinya. Peraturan-peraturan tersebut adalah:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/PMK.03/2015 yang mengatur mengenai jenis jasa lain yang objek PPh Pasal 23,
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai PPh Final atas Jasa Konstruksi, dan
  3. PP No. 22 Tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Jasa Konstruksi.

PPh Pasal 23 vs. PPh Final dalam Jasa Konstruksi

Menurut Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/2015, jasa instalasi, pemasangan, serta perawatan dan perbaikan peralatan seperti listrik, Air Conditioner (AC), telepon, dan bangunan termasuk dalam kategori jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Akan tetapi, terdapat pengecualian; jika jasa tersebut dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka penghasilannya dikenakan PPh Final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengenai penyedia jasa yang merupakan perseorangan dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 09/2022, penyedia jasa konstruksi dapat berbentuk badan usaha maupun orang pribadi. Bahkan, Pasal 3 ayat (1) PP 09/2022 menetapkan tarif khusus bagi penyedia jasa perseorangan yang tidak memiliki SBU maupun Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK).

Lebih lanjut, ketentuan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Pasal 35 PP 22/2020 yang mengizinkan usaha perseorangan untuk menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen tertentu. Meskipun usaha perseorangan tersebut tidak memiliki SBU atau SKK, individu tersebut tetap dapat memperoleh Izin Usaha Konstruksi.

Bagaimana Pajaknya?

  • Jika penyedia jasa memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).
  • Jika tidak memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dapat dikenakan PPh Pasal 23, sesuai dengan PMK 141/2015.

Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa tidak semua usaha perseorangan otomatis dikenakan PPh Pasal 23. Jika mereka memiliki izin usaha konstruksi, meskipun tanpa sertifikasi badan usaha, penghasilannya tetap harus dipotong PPh Final.

Dengan demikian, penentuan apakah suatu transaksi tunduk pada PPh Pasal 23 atau PPh Final dimulai dengan verifikasi status izin usaha konstruksi dan/atau sertifikasi penyedia jasa. Pemahaman ini sangat krusial guna memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan secara akurat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Tags: Jasa KonstruksiPajakPPh 23PPh Final
Share63Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

Next Post

Strategi untuk Menekan Kekalahan DJP di Pengadilan Pajak

Related Posts

ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

5 jam ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

3 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

4 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi nongkrong

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Membaca Pembalikan Tren Penerimaan Pajak di Maret 2025

Perilaku Fraud: Apa Akar Masalahnya?

CTAS dan Penurunan Realisasi Penerimaan Pajak

PMK 24/2025 dan Penguatan Efisiensi BMKG Melalui PNBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Fahri Afianto

Fahri Afianto

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Next Post
Pemeriksaan Pajak

Strategi untuk Menekan Kekalahan DJP di Pengadilan Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.