Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo, saya ingin bertanya mengenai transaksi luar negeri. Perusahaan kami berlangganan majalah online yang berasal dari luar negeri. Bagaimana ketentuan terkait PPh dan PPN untuk transaksi tersebut ya? Terima kasih.

  • Arif, Kediri
Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Aspek PPh

Berlangganan majalah online dari luar negeri dapat dikenakan PPh Pasal 26 jika pembayaran kepada penyedia layanan di luar negeri dianggap sebagai pembayaran atas royalti atau jasa (dapat dilihat pada invoice). Jika dianggap sebagai pembayaran royalti atau jasa, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai Tax Treaty jika pihak majalah online tersebut memiliki DGT Form sesuai ketentuan PerDirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.

Aspek PPN

Berlangganan majalah online dari luar negeri dikategorikan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (atau biasa disebut PPN JLN). Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Arif atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan yang terkait dan sesuai dengan pertanyaan Bapak.

A. Aspek Pajak Penghasilan (PPh)

Berlangganan majalah online dari luar negeri dapat dikenakan PPh Pasal 26 jika pembayaran kepada penyedia layanan di luar negeri dianggap sebagai pembayaran atas royalti atau jasa (dapat dilihat pada invoice), sebagaimana dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh sebagai berikut.

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;”

Yang dimaksud dengan royalti menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh sebagai berikut.

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Jika dianggap sebagai pembayaran royalti atau jasa, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai Tax Treaty jika pihak majalah online tersebut memiliki DGT Form sesuai ketentuan PerDirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018. Tetapi jika pembelian majalah online semata-mata untuk kepentingan Perusahaan Bapak sendiri, bisa dikategorikan bukan royalti dan dianggap sebagai transaksi jual beli biasa (business profit bagi penjual majalah LN). Sebaliknya, jika pembelian majalah online digunakan untuk diperbanyak dan dimanfaatkan pihak lain, bisa dikategorikan sebagai royalti.

Namun demikian, di dalam praktiknya, kantor pajak tidak berfokus kepada jenis penghasilan (royalti atau business profit). Kantor pajak seringkali lebih berfokus kepada kata kunci dari definisi royalti, yaitu “right to use”. Jika transaksi “transfer of right” dilakukan dengan pihak dari luar negeri, biasanya kantor pajak akan langsung menganggap transaksi tersebut sebagai royalti.

B. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berlangganan majalah online dari luar negeri dikategorikan sebagai pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (atau biasa disebut PPN JLN). Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Akan tetapi, merujuk pada Pasal 332 PMK No. 81/2024, jika penyedia layanan (penjual luar negeri) sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) oleh DJP, PPN akan dipungut dan disetor oleh penyedia layanan tersebut. Sedangkan, Jika penyedia layanan belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, pembeli dalam negeri wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sendiri melalui mekanisme self-assessment sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dengan demikian, Perusahaan Bapak perlu memastikan ke pihak majalah online apakah sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE atau belum.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.

author avatar
Dani Milleano
Junior Tax Consultant
See Full Bio
Tags: Luar NegeriMajalah OnlinePPhPPN
Share65Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Perbedaan Ketentuan PPN atas Ekspor dan Penjualan di Luar Negeri

Next Post

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Jasa konstruksi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.