Ringkasan Jawaban:
Terdapat beberapa skenario perlakuan pajak atas pemberian cashback kepada pelanggan, sebagai berikut :
- apabila penerima penghargaan adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, terutang PPh 23 atas penghargaan;
- apabila penerima penghargaan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi terutang PPh 21 atas penghargaan;
- apabila penerima penghargaan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, terutang PPh 26 atas penghargaan dalam perhitungan DPP, pemotong dapat menggunakan harga pasar dari barang; dan
- kegiatan pemberian hadiah berupa penghargaan dikenakan PPN.
Terdapat perbedaan jenis pemotongan tergantung pada status penerima penghargaan.
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih atas pertanyaan Bu Rika. Berdasarkan pertanyaan Ibu, terdapat kegiatan pemberian cashback dalam 2 bentuk yaitu dalam bentuk uang dan barang. Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2015 (“PER-11/2015”), penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018 (“SE-24/2018”)
Berdasarkan SE-24/2018, imbalan yang diterima/diperoleh Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu (pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, dan/atau pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu) berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu. Dengan demikian, kegiatan pemberian cashback termasuk dalam pemberian penghargaan.
Adapun perlakuan PPh atas kegiatan pemberian cashback dapat merujuk pada Pasal 3 huruf d SE-24/2018, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
” a. Penghargaan yang diterima / diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan tersebut, Penjual wajib melakukan pemotongan:
1) PPh Pasal 21 jika penerima penghargaan adalah WP orang pribadi dalam negeri;
2) PPh Pasal 23 jika penerima penghargaan adalah:
-
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri;
- Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) atau WP luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai BUT di Indonesia; atau
- Kantor pusat suatu BUT, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh.
3). PPh Pasal 26 jika penerima penghargaan adalah:
-
- Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia; atau
- Kantor pusat suatu BUT, dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh.
dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)/tax treaty. ”
b. Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar. [Pasal 3 huruf d SE-24/2018]
Sebagai informasi tambahan, SE-24/2018 juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan PPN atas pemberian cashback, sebagaimana berikut:
” a. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli:
1) Dalam Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:
-
- Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
- DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.
2) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
b. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.” [Pasal 3 huruf d SE-24/2018]
Ibu Rika dapat memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d SE-24/2018 mengenai perlakuan PPh atas pemberian cashback kepada pelanggan. Dengan demikian, terdapat beberapa skenario perlakuan pajak atas pemberian cashback kepada pelanggan. Akan tetapi, terdapat perbedaan jenis pemotongan tergantung pada status penerima penghargaan, sebagai berikut:
- pada apabila penerima penghargaan adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, terutang PPh 23 atas penghargaan;
- Apabila penerima penghargaan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi terutang PPh 21 atas penghargaan;
- Apabila penerima penghargaan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, terutang PPh 26 atas penghargaan dalam perhitungan DPP, pemotong dapat menggunakan harga pasar dari barang; dan
- kegiatan pemberian hadiah berupa penghargaan dikenakan PPN.