Ringkasan Jawaban:
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih, Pak Ikhsan atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak mengenai aspek PPN atas penyerahan emas perhiasan, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan terkait yang sesuai dengan pertanyaan Bapak.
Pengenaan PPN atas penyerahan Emas Perhiasan diatur di dalam Peraturan Menkeu No. 48 Tahun 2023 (“PMK 48/2023“). Merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) PMK 48/2023, disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan:
- Emas Perhiasan; dan/atau
- Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan.
Pada pasal 12 Ayat (2) PMK 48/2023 disebutkan bahwa jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, berupa:
- jasa modifikasi;
- jasa perbaikan;
- jasa pelapisan;
- jasa penyepuhan;
- jasa pembersihan; dan
- jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
Terkait dengan tarif PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, merujuk pada Pasal 14 PMK 48/2023, PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan dengan Besaran Tertentu. Jumlah besaran tertentu atas PPN penyerahan Emas Perhiasan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan yaitu:
- Sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan Harga Jual, dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan;
- Sebesar 15% dari tarif PPN dikalikan dengan Harga Jual, dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan;
- Sebesar 0% dari tarif PPN dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.
Sedangkan, besaran tertentu atas penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan yaitu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan Penggantian.
Misalnya Toko A menjual emas perhiasan senilai Rp 20 juta kepada Tuan B, yang atas perolehan emas perhiasan tersebut Toko A memiliki Faktur Pajak, maka PPN yang dipungut kepada Tuan B adalah sebesar 10% x 11% x Rp 20 juta = Rp 220.000.
Jadi, berdasarkan PMK 48/2023, atas penjualan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh toko Bapak sebagai PKP Pedagang Emas perhiasan harus memungut PPN dengan tarif 11% . Namun, tarif tersebut dikalikan terlebih dahulu dengan besaran tertentu sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga membantu.