Ringkasan Jawaban
Karena penyewaan tanah dan bangunan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, perusahaan harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan tersebut dengan syarat perusahaan harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP. Apabila tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan perusahaan sebagai PKP dan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum perusahaan dikukuhkan sebagai PKP.
Pembahasan Lengkap
Baik Pak Arif, terima kasih atas pertanyaannya. Untuk dapat melakukan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha harus berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. Pasal 2 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”) mengatur bahwa Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Lebih lanjut, Pasal 3A ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP di dalam daerah pabean, penyerahan JKP di dalam daerah pabean, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
Pengusaha kecil yang dimaksud pada UU PPN tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM. Namun, bagi pengusaha kecil yang peredaran brutonya telah mencapai Rp 4,8 Milyar selama 1 tahun buku wajib dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 (“PMK-197/2013”). Pengusaha harus dikukuhkan sebagai PKP paling lama 1 bulan berikutnya setelah peredaran bruto pengusaha mencapai Rp 4,8 Milyar.
“Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).”
(Pasal 1 PMK-197/2013)
Untuk kasus Bapak Arif, peredaran bruto atas transaksi penyewaan tanah dan bangunan tersebut telah melebihi Rp 4,8 Milyar sehingga perusahaan wajib melaporkan diri ke KPP terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP. Karena penyewaan tanah dan bangunan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, perusahaan harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan tersebut dengan syarat perusahaan harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP.
Apabila tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan perusahaan sebagai PKP dan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum perusahaan dikukuhkan sebagai PKP. Pajak terutang dan sanksi yang ditetapkan terhitung sejak masa pajak saat jumlah peredaran bruto melebihi Rp 4,8 Milyar. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha dapat melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi penyewaan tanah dan bangunan yang dilakukan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.