Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Langkah Strategis Relaksasi Tarif PBBKB di Jakarta

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
24 April 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 10
A A
0
PBBKB
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Peraturan Gubernur yang menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Mulai saat itu, kendaraan pribadi di Jakarta hanya dikenai tarif 5 %, turun dari sebelumnya dikenai tarif sebear 10 %. Sedangkan kendaraan umum dikenakan tarif ebesar 2%. Keputusan ini diambil di tengah lonjakan harga BBM nasional, memanfaatkan diskresi yang diberikan oleh UU No. 1/2022 dan PP No. 35/2023, serta didukung Perda DKI Jakarta No. 1/2024. Langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menegaskan bagaimana daerah dapat menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai kebutuhan lokal.

Di balik kebijakan tersebut, PBBKB sesungguhnya adalah pajak daerah yang dipungut setiap kali produsen atau importir menyerahkan bahan bakar cair maupun gas, seperti premium, pertalite, solar, atau LPG untuk alat berat, kepada konsumen. Dengan demikian, objek pajak mencakup seluruh liter BBM yang beredar di wilayah provinsi, dan penyedia BBM,baik lokal maupun importer berstatus sebagai wajib pungut. Pemungutan diwajibkan untuk setiap transaksi penyaluran, sehingga pungutan terjadi tepat pada titik penjualan.

Kerangka hukum PBBKB berakar pada UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian disempurnakan melalui UU No. 28 Tahun 2009. Untuk aturan teknis, termasuk prosedur pendaftaran, penetapan terutang, pelaporan, penyetoran, hingga sanksi administratif yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 35/2023. Dengan demikian, setiap tahap pemungutan dan penyetoran PBBKB mengikuti tata kelola yang telah terstandarisasi, meski tetap memberi ruang bagi kebijakan tarif yang adaptif pada level provinsi.

Secara umum, undang-undang memberi batasan tarif antara 5 % hingga 10 % dari nilai jual BBM sebelum dikenakan PPN, dengan ketentuan minimum 50 % dari tarif kendaraan pribadi untuk kendaraan umum. Kebijakan terbaru di Jakarta menurunkan batas atas tersebut menjadi 5 % untuk kendaraan pribadi dan 2 % untuk umum, sebagai respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan yang mengandalkan BBM sebagai sarana transportasi utama. Penyesuaian tarif ini sekaligus memacu kepatuhan wajib pungut dalam menghitung dan menyetorkan pajak sesuai besaran yang berlaku.

Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PBBKB

Mekanisme pemungutan dan penyetoran PBBKB relatif sederhana: masa pajaknya satu bulan kalender, di mana penyedia BBM menghitung jumlah pajak terutang berdasarkan volume penjualan dan tarif yang berlaku, lalu menyetorkannya ke kas daerah paling lambat akhir bulan berikutnya. Untuk mempermudah proses, Pemprov DKI Jakarta menyediakan kanal elektronik bagi wajib pungut dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan melakukan pembayaran melalui sistem online, mengurangi antrean dan risiko kelalaian administratif.

Pemungutan PBBKB dimulai sejak penyedia BBM (produsen atau importir) mendaftarkan diri sebagai Wajib Pungut ke Pemda DKI Jakarta. Setelah terdaftar, setiap penyerahan BBM kepada konsumen akhir menimbulkan kewajiban pajak. Dalam praktiknya, masa pajak PBBKB ditetapkan satu bulan kalender (tanggal 1 s.d akhir bulan), sehingga setiap transaksi penjualan BBM dalam periode tersebut harus dicatat dan dihitung dalam satu laporan pajak .

Pada akhir masa pajak, Wajib Pungut menghitung jumlah PBBKB terutang dengan mengalikan volume BBM yang diserahkan (dalam liter) dengan tarif berlaku 5 % untuk kendaraan pribadi dan 2 % untuk kendaraan umum di DKI Jakarta. Hasil perhitungan ini kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang wajib diajukan melalui kanal elektronik e-SPTPD atau disampaikan ke Kantor Pajak Daerah setempat .

Setelah SPTPD disampaikan, Wajib Pungut melakukan penyetoran PBBKB menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pemda DKI Jakarta telah menyediakan sistem online untuk pengisian SSPD, sehingga penyetoran dapat dilakukan melalui internet banking bank persepsi yang bekerja sama dengan Pemprov. Pembayaran harus diterima kas daerah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, menghitung masa pajak sebelumnya.

Di sisi lain, wajib pungut yang terlambat menyampaikan laporan atau menyetor pajak terancam sanksi administratif berupa denda yang dapat mencapai 2 % per bulan dari pokok pajak terutang, hingga maksimal 24 bulan sesuai peraturan daerah. Denda akan dihitung sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran lunas.

Selanjutnya, penerimaan PBBKB menjadi sumber PAD, serta dialokasikan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai UU No. 1/2022. Sekitar 70 % dari DBH PBBKB dibagikan kepada kabupaten/kota yang menaungi wilayah penyaluran BBM sesuai dengan proporsi jumlah kendaraan terdaftar, sedangkan sisanya sebesar 30% dialokasikan untuk provinsi dan biaya pemungutan. Skema alokasi ini memastikan adanya pemerataan fiskal, sekaligus mendanai pembangunan infrastruktur transportasi di daerah penghasil pajak.

Dengan demikian, PBBKB menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat penerimaan daerah, membantu masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Sebagai informasi tambahan, pemungutan PBBKB yang telah dilakukan oleh produsen/importir saat penyerahan ke lembaga penyalur membuat harga yang Anda bayarkan ketika membeli bahan bakar di SPBU sudah termasuk PBBKB.

Tags: Pajak Bahan Bakar Kendaraan BermotorPBBKB
Share61Tweet38Send
Previous Post

Peluang dan Studi Kasus Implementasi OECD Pillar Two di Indonesia

Next Post

Menyelaraskan Langkah Peta Jalan SPK IAI dan Roadmap Tool ISSB

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

26 Mei 2025
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

23 Mei 2025
Next Post

Menyelaraskan Langkah Peta Jalan SPK IAI dan Roadmap Tool ISSB

Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi Fiskal Sebagai Data Matching Laporan Komersial dan Fiskal

Ilustrasi perlambatan pertumbuhan ekonomi

PMK 26 tahun 2025 dan Tantangan Perlindungan Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.