Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mahasiswa Magang, Apakah Harus Memiliki NPWP?

210
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan kami mengadakan program magang yang diikuti oleh mahasiswa tingkat akhir. Apakah mahasiswa yang melakukan magang harus memiliki NPWP? Bagaimana kalau tidak memiliki NPWP?

  • Ahmad, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP hanya dilakukan bagi Wajib Pajak yang penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada suatu tahun pajak. Dengan demikian, apabila pemagang memperoleh penghasilan yang masih berada di bawah batas PTKP, pemagang tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

 

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Bapak Ahmad atas pertanyaannya. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

(Pasal 2 ayat (1) UU KUP)

 

“Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.”

(Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP)

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP hanya dilakukan bagi Wajib Pajak yang penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada suatu tahun pajak. Hal ini merujuk pada bagian penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dengan demikian, apabila pemagang memperoleh penghasilan yang masih berada di bawah batas PTKP, pemagang tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Bagi orang pribadi yang tidak menjalankan usaha dan pekerjaan bebas, kewajiban memiliki NPWP orang pribadi berlaku apabila menerima penghasilan di atas PTKP.

“Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.”

(Pasal 2 ayat (2) UU PPh)

 

“… Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.” 

(Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh)

Namun, apabila pemagang tersebut memperoleh penghasilan di atas PTKP, mereka memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemagang tersebut. Apabila pemagang tersebut belum memiliki NPWP, pihak perusahaan harus menerapkan pemotongan pajak dengan tarif lebih tinggi 20% dari jumlah pajak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.

“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

(Pasal 21 ayat (5a) UU PPh)

Tags: Nomor Pokok Wajib PajakPajak Penghasilan
Share84Tweet53Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Sewa Gedung?

Next Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Booking Fee?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

8 jam ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Image by freepik

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
Kantor DJP. Sumber: Metro TV

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

21 Mei 2025
Sumber: Freepik

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

20 Mei 2025

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

Cukai untuk Rekayasa Sosial, Tepatkah?

Kerja di Permukaan, Pajak di Bawah Tanah

Strategi Pemeriksaan Berbasis Risiko Sesuai Aturan Terbaru

Filosofi Pemungutan Pajak, Cukai, dan Retribusi

Menempatkan Dampak Sosial di Jantung Bisnis

Pajak Warung Malam dan Upaya Mengatasi Manipulasi Omzet

Isu Gender dalam Kepemimpinan BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Next Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Booking Fee?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.