Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Masa Depan Assurance Laporan Keberlanjutan

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
25 Maret 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
161 9
A A
0
194
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Laporan keberlanjutan semakin menjadi perhatian bagi dunia usaha sebagai bentuk transparansi terhadap kinerja Environmental, Social, and Governance (ESG). Namun, tanpa adanya mekanisme assurance yang kuat, kepercayaan terhadap laporan keberlanjutan ini masih menjadi tantangan. Untuk meningkatkan kredibilitas laporan keberlanjutan, maka diperlukan standar assurance yang jelas dan penyedia jasa asurans (assurance provider) yang kompeten.

Dalam upaya memperkuat ekosistem laporan keberlanjutan, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) diusulkan sebagai penyusun standar asurans (standard-setter) di Indonesia. IAPI telah mengadopsi International Standards on Assurance Engagements (ISAE) 3000, yang dikembangkan menjadi Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000. Jika IAPI resmi menjadi penyusun standar assurance, maka kemungkinan besar standar yang digunakan akan mengacu pada ISAE 3000 (Revised) dan ISSA 5000 jika telah diadopsi secara global. ISAE 3000 sendiri diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) di bawah International Federation of Accountants (IFAC), yang banyak diadopsi oleh badan regulasi di berbagai negara.

Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia (2025)

Jika IAPI memegang kendali atas penyusunan standar asurans, kemungkinan besar hanya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diizinkan untuk melakukan asurans. Hal ini berpotensi membatasi ruang bagi penyedia asurans non-akuntan seperti lembaga sertifikasi independen dan konsultan keberlanjutan yang selama ini menggunakan standar AA1000AS. Kemudian jika IAPI hanya mengakui ISAE 3000 dan ISSA 5000, maka organisasi yang sebelumnya menggunakan AA1000AS mungkin harus menyesuaikan dengan standar yang nantinya akan berlaku.

Saat ini, penggunaan assurance di Indonesia masih sangat rendah. Berdasarkan data yang diolah oleh Pratama Institute for Fiscal and Governance Studies, dari 938 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) per Oktober 2024, hanya 6% atau 29 perusahaan yang melakukan assurance laporan keberlanjutan. Dari jumlah tersebut, 17 laporan menggunakan AA1000AS, sementara 12 laporan menggunakan ISAE 3000. Dengan adanya perubahan kebijakan, penggunaan AA1000AS di Indonesia bisa mengalami penurunan signifikan jika tidak ada ruang untuk pendekatan hybrid dalam assurance.

Tantangan dan Arah Penerapan Assurance

Selain aspek standarisasi, terdapat beberapa tantangan utama dalam penerapan assurance laporan keberlanjutan di Indonesia. Salah satu tantangan terbesar adalah minimnya tenaga ahli dengan kompetensi di bidang assurance keberlanjutan. Sertifikasi profesi seperti Certified Sustainability Reporting Assurer (CSRA) belum banyak tersedia, sehingga jumlah tenaga kerja yang mampu melakukan assurance masih sangat terbatas. Kemudian biaya assurance yang tinggi juga menjadi kendala bagi banyak perusahaan, terutama bagi perusahaan menengah dan kecil yang ingin melakukan assurance atas laporan keberlanjutan mereka.

Regulasi yang masih bersifat opsional juga menjadi faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat assurance. Saat ini, Lampiran II POJK 51/POJK.03/2017 menyebutkan bahwa verifikasi oleh pihak independen bersifat “jika ada” yang berarti assurance belum menjadi kewajiban bagi perusahaan. Tanpa regulasi yang mewajibkan assurance, banyak perusahaan yang memilih untuk tidak melakukannya. Padahal, berdasarkan laporan Sustainability Disclosure and Assurance dari IFAC pada Februari 2024, tingkat assurance laporan keberlanjutan secara global meningkat dari 51% pada 2019 menjadi 69% pada 2022, yang menunjukkan tren positif di berbagai yurisdiksi.

Ekosistem Assurance 

Untuk memperkuat ekosistem assurance laporan keberlanjutan, pemerintah dan regulator perlu mengambil langkah strategis. Regulasi yang lebih ketat harus diterapkan, misalnya dengan mewajibkan penyedia jasa assurance memiliki lisensi resmi sebagai assurance provider. Dorongan terhadap sertifikasi profesi juga sangat diperlukan agar jumlah tenaga ahli di bidang assurance keberlanjutan dapat meningkat.

Selain itu, penyusunan roadmap standarisasi assurance menjadi hal yang mendesak agar perusahaan memiliki pedoman yang lebih jelas. Pemerintah juga dapat membantu perusahaan kecil dan menengah dengan skema subsidi atau insentif bagi perusahaan yang melakukan assurance atas laporan keberlanjutan mereka.

Secara keseluruhan, masa depan assurance laporan keberlanjutan di Indonesia sangat bergantung pada arah kebijakan regulator, kesiapan tenaga profesional, dan adaptasi perusahaan terhadap standar yang berlaku. Jika IAPI menjadi penyusun standar, kemungkinan besar ISAE 3000 dan ISSA 5000 akan menjadi acuan utama, sementara penggunaan AA1000AS dapat mengalami keterbatasan. Namun, agar assurance benar-benar efektif dalam meningkatkan transparansi ESG, diperlukan regulasi yang lebih jelas, sertifikasi profesi yang lebih luas, serta dukungan bagi perusahaan yang ingin melakukan assurance. Dengan pendekatan yang tepat, assurance dapat menjadi alat yang kuat dalam memastikan kredibilitas dan integritas laporan keberlanjutan di Indonesia.

Penulis:

Intan Pratiwi

Accounting Policy Analyst di Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies

Tags: AA1000ASAssuranceESGIAPIISAE3000ISSA5000JaminanSustainability Report Assurance
Share78Tweet49Send
Previous Post

Skandal Korupsi BBM dan Lemahnya Tata Kelola BUMN

Next Post

Laporan Keberlanjutan Meningkat Kala Hutan Terus Dibabat

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Insentif Pajak
Artikel

Optimalisasi Struktur Denda untuk Kepatuhan Berkelanjutan

13 Mei 2025
uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.
Artikel

Efektivitas Kebijakan KRE-T Jakarta dalam Transisi Lingkungan Berkeadilan

9 Mei 2025
SP2Dk
Artikel

Setelah Lapor SPT, Terbitlah SP2DK

9 Mei 2025
Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Next Post
Laporan Keberlanjutan Meningkat Kala Hutan Terus Dibabat

Laporan Keberlanjutan Meningkat Kala Hutan Terus Dibabat

ilustrasi struktur perpajakan

Diskursus: Apakah Tarif Pajak di Indonesia Terlalu Tinggi?

Dilema Penerapan Global Minimum Tax & Reformasi Pasca Kebijakan Kenaikan PPN

Dilema Penerapan Global Minimum Tax & Reformasi Pasca Kebijakan Kenaikan PPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.