Klik untuk Akses & Download |
Jakarta 31 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis dengan mengembalikan penggunaan aplikasi e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak. Hal ini dilakukan akibat gangguan teknis yang terjadi pada sistem inti perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS).
Meskipun demikian, kebijakan tersebut tidak diterapkan pada seluruh PKP, melainkan hanya PKP tertentu yang diperkenankan menggunakan e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak. Hal ini sebagaiamana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan e-Faktur diperkenankan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang memenuhi kriteria penerbitan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.
Penggunaan kembali e-Faktur kendati CTAS telah resmi diluncurkan untuk digunakan seluruh PKP per 1 Januari 2025 hanyalah satu cerminan dari berbagai polemik yang menghantui pelaksanaan sistem administrasi perpajakan termutakhir di Indonesia tersebut. Sejak penerapannya yang tidak luput dari error, komentar pedas netizen membanjiri media sosial mengenai berbagai permasalahan yang mereka hadapi langsung, berikut multiplier effectnya.
Dengan ketentuan pelaksanaan CTAS yang terus dijalankan meskipun penuh permasalahan, bahkan disertai harapan peningkatan penerimaan pajak negara, kami menguraikan berbagai polemik pelaksanaan CTAS melalui buletin Pratama Insight Edisi 01/2025 ini. Selamat membaca!
Disusun oleh:
Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies
Penanggung Jawab:
Ismail Khozen
Tim Redaksi:
Prianto Budi Saptono
Gustofan Mahmud
Ismail Khozen
Lambang Wiji Imantoro
Muhamad Akbar Aditama
Desain, Ilustrasi, & Tata Letak:
Umar Hanif Al Faruqy
Diterbitkan oleh:
PT Pratama Indomitra Konsultan
Antam Office Park Tower B lantai 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Telp: 62-21-2963.4945 (hunting), Faks: 62-21-2963.4946
E-mail: [email protected]
Website: www.pratamaindomitra.co.id