Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono khawatir rencana pemerintah menerapkan pajak minimum global akan berpengaruh ke arus investasi yang masuk ke Indonesia.
Dia menilai kebijakan pajak minimum global agak bertolak belakang dengan kebijakan pemberian insentif pajak kepada calon investor seperti tax holiday dan tax allowance.
“Yang jelas gini, itu kan bertolak belakang dengan kebijakan menarik investasi asing melalui insentif pajak berupa tax holiday atau tax allowance, terutama tax holiday ya,” kata Prianto ketika dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Prianto mengatakan contoh pemberian insentif pajak adalah di proyek Ibu Kota Negara. Menurut dia, investor asing kemungkinan akan mempertanyakan kelanjutan pemberian insentif tersebut apabila ingin masuk ke proyek IKN.
“IKN itu kan banyak fasilitas termasuk tax holiday, terus bagaimana kalau investor asing datang terus tiba-tiba diterapkan global minimum tax-nya, diskusi kita selama ini berkutat di sana,” kata dia.
Meski demikian, Prianto menuturkan rencana penerapan pajak minimum global dan pemberian insentif pajak bisa dilakukan secara beriringan. Menurut dia, pemerintah dapat fokus untuk memberikan kelonggaran pajak terlebih dahulu untuk menarik investasi masuk, sambil menyiapkan aturan-aturan yang jelas tentang penerapan pajak global. “Prinsipnya pemerintah sekarang obral dulu dan soal GMT nanti bisa dibahas,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana mulai menerapkan pajak minimum korporasi global sebesar 15% pada 2024. Pajak ini akan menyasar kepada perusahaan dengan peredaran bruto di atas 750 juta euro yang akan dikenakan pajak minimum ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (9/10/2023) mengatakan Indonesia sudah mengakomodasi aturan mengenai pajak global ini di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, Ditjen Pajak sudah menyiapkan instrumen pendukung, termasuk teknologi dan sumber daya manusia.
Yon mengatakan penerapan pajak ini tidak akan berpengaruh ke investasi di Indonesia. Menurut dia, penerapan pajak ini akan berlaku di banyak negara, bukan hanya Indonesia.
Dia mengatakan pajak hanyalah salah satu indikator yang menjadi penentu masuk tidaknya investasi ke sebuah negara. “Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi sudah banyak perbaikan, saya pikir itu malah menambah daya tarik investasi Indonesia lebih baik lagi,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul “Tarik Pajak Google Cs, Benar Investasi RI Bisa Boncos?” dengan tautan berikut :