Merujuk Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Hubungan Keuangan dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan tersebut, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan ketetapan kepala daerah.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandenganya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainya.
Mengapa Kendaraan Bermotor Dipajaki?
Kendaraan bermotor digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Penggunaan bahan bakar fosil pada mesin kendaraan bermotor akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan polusi. Selain itu, jumlah kendaraan bermotor yang semakin bertambah tanpa diimbangi dengan perluasan jalan dapat mengakibatkan kepadatan lalu lintas dan kemacetan.
Pemajakan pada kendaraan bermotor termasuk salah satu bentuk implementasi dari earmarking tax di Indonesia Earmarking adalah kebijakan pemerintah yang diterapkan baik pada penerimaan maupun pengeluaran yang diharapkan untuk mencapai target tertentu yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, pendekatan earmarking tax telah dilakukan sejak jaman Presiden Soeharto. Bentuk earmarking pada saat itu adalah revenue sharing (dana bagi hasil) dari pemerintah pusat ke daerah yang diterapkan misalnya pada pajak hasil hutan. Hasil hutan dari daerah akan dikenai pajak sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Kemudian, dari besaran nominal yang disetorkan ke pemerintah pusat sebesar 10% dikembalikan ke daerah sebagai sumber pendapatan yang stabil tanpa harus melewati perumusan dalam APBN (Candra dan Robert, 2012: 62-63)
Pada dasarnya, pemajakan pada kendaraan bermotor memiliki tujuan baik, namun dengan diberlakukannya pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan diwajibkan membayar sejumlah pajak kepada pemerintah tanpa menerima imbalan langsung. Artinya, pemilik kendaraan bermotor memiliki tambahan biaya di luar perawatan dan bahan bakar. Diharapkan, hal ini dapat menjadi pertimbangan sekaligus insentif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau menggunakan transportasi umum.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan minimal 10% alokasi pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hal ini diatur dalam Pasal 86 UU HKPD jo Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Merujuk pada UU HKPD, tarif pajak kendaraan bermotor saat ini terbagi menjadi dua segmentasi. Pertama, kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Kedua, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya memiliki tarif progresif dengan tarif paling paling tinggi sebesar 6%.
Meskipun demikian, terdapat tarif khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Bagi daerah tersebut, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling tinggi dikenai tarif sebesar 2%. Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan secara progresif dengan tarif pajak paling tinggi sebesar 10%. Selain kedua ketentuan tersebut, UU HKPD juga mengatur tarif PKB khusus yang berlaku untuk kendaraan umum.
Bagi kendaraan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah, ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.
Dengan demikian, UU HKPD berusaha memberikan keadilan bagi Wajib Pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan segmentasi tarif sesuai dengan tujuan pribadi atau kepentingan umum. Jika kepemilikan kendaraan secara pribadi menggunakan tarif PKB kepemilikan pertama, kedua dan seterusnya. Namun, bagi kendaraan umum menggunakan tarif PKB yang lebih rendah.