Ringkasan Jawaban:
Apabila kegiatan usaha Wajib Pajak memperoleh penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 M dalam 1 tahun pajak, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh Final PP-23/2018, PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, atau dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa perhitungan penghasilan neto untuk menghitung PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Lain halnya, fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri. Sementara itu, fasilitas PPh Final PP-23/2018 dapat digunakan, baik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih Ibu Amelia atas pertanyaannya. Karena kegiatan usaha Ibu Amelia memiliki penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 M dalam satu tahun, Ibu Amelia dapat memilih di antara tiga opsi berikut ini:
1) Menggunakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“PP-23/2018”), Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP-23/2018. Besarnya tarif PPh Final PP-23/2018 adalah 0,5% yang dihitung dari jumlah peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP-23/2018.
Bagi Wajib Pajak yang ini memanfaatkan fasilitas PPh Final PP-23/2018, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final PP-23/2018 yaitu paling lama:
1) 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
2) 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
3) 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Namun, apabila dalam tahun berjalan jumlah peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 M, Wajib Pajak hanya dapat menggunakan fasilitas PPh Final PP-23/2018 sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun-tahun berikutnya akan dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).
2) Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 UU PPh
Pasal 14 ayat (2) UU PPh menyebutkan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto yang dikenakan pajak, wajib menyelenggarakan pencatatan.
Untuk menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan pajak, Wajib pajak harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
3) Menggunakan Fasilitas Pasal 31E UU PPh
Wajib Pajak badan dengan penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 M juga dapat memilih melakukan pembukuan dan menggunakan perhitungan PPh Badan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, Wajib Pajak Badan tersebut dapat menggunakan fasilitas pengurangan tarif yang terdapat pada Pasal 31E UU PPh.
Pasal 31E ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00. Wajib Pajak yang ingin menggunakan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E ini tidak perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian, apabila kegiatan usaha Wajib Pajak memperoleh penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 M dalam 1 tahun pajak, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh Final PP-23/2018, PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, atau dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa perhitungan penghasilan neto untuk menghitung PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Lain halnya, fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri. Sementara itu, fasilitas PPh Final PP-23/2018 dapat digunakan, baik oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan.