Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Sudarmana atas pertanyaannya. Penghasilan yang diterima yayasan pendidikan nirlaba maupun perusahaan profit oriented merupakan objek dari pengenaan Pajak Penghasilan. Definisi penghasilan yang menjadi objek pajak dijabarkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”
(Pasal 4 ayat (1) UU PPh)
Penghasilan yang diterima oleh perguruan tinggi seperti penghasilan dari uang pangkal, Biaya Operasional Pendidikan (BOP) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), serta hibah merupakan objek PPh. Namun, terhadap badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan atau penelitian diberikan perlakuan khusus atas sisa lebih penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2020 (“PMK-68/2020”).
“Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk:
a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan
b. dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.”
(Pasal 4 ayat (1) PMK-68/2020)
Definisi sisa lebih penghasilan diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) PMK-68/2020.
“Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.”
(Pasal 4 ayat (2) PMK-68/2020)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas, antara lain biaya:
a) bantuan, sumbangan, atau harta hibahan;
b) biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
c) biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan/atau
d) biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
Sisa lebih penghasilan dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang sisa lebih tersebut digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang dilakukan paling lama 4 tahun sejak sisa lebih tersebut diterima. Sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksud, meliputi:
a) pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan Badan atau Lembaga untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya; dan/atau
b) pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan.
Sisa lebih penghasilan badan atau lembaga pendidikan juga dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PMK-68/2020.
“Penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan syarat:
a. Badan atau Lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi;
b. disetujui oleh:
1. pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi negeri badan hukum;
2. pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi swasta; atau
3. pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bagi badan atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2);
c. disetujui oleh pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi badan atau lembaga penelitian dan pengembangan; dan
d. telah terdapat pengaturan terkait Dana Abadi di Badan atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.”
(Pasal 5 ayat (3) PMK-68/2020)
Setiap tahunnya, badan atau lembaga pendidikan harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan melampirkannya pada SPT PPh Badan.
Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan objek pajak pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu 4 tahun berakhir. Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan tersebut diakui sebagai tambahan objek PPh (koreksi fiskal positif) di SPT PPh Badan tahun pajak diakuinya sisa lebih. Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih badan atau Lembaga Pendidikan diatur di dalam PMK-68/2020.