Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Perlakuan PPN untuk Penjualan Inventaris Kantor?

203
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Jika perusahaan PKP ingin menjual inventaris kantor yang sudah tidak terpakai, bagaimana perlakuannya? Apakah tetap harus membuat faktur pajak PPN untuk penjualan tersebut? Berapa kode PPN apa yang digunakan?

  • Fenty
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Penjualan inventaris kantor merupakan penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Penjualan inventaris kantor ini akan dikenakan PPN berdasarkan DPP Nilai Lain. Penjualan ini harus dibuatkan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual dengan kode faktur 09.

Pembahasan Lengkap

Penjualan inventaris kantor dikategorikan sebagai penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Dengan demikian, ketentuan PPN atas penjualan inventaris kantor tersebut merujuk pada Pasal 16D UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”).

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

– Pasal 16D UU PPN

Aturan baru di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP yang merupakan pengecualian dari Pasal 16D berbunyi sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus”

– Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengenaan PPN atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan harus memenuhi 3 syarat sebagai berikut:

1) aktiva yang diserahkan atau dialihkan adalah BKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang biasa disebut juga ‘non-inventory asset’ atau aktiva selain barang dagangan. Sebagai contoh inventaris kantor berupa kendaraan dinas, mesin pabrik, dan lain sebagainya yang semula dibeli dengan tujuan untuk aktivitas operasional perusahaan dan bukan untuk diperdagangkan. Jika aktiva yang diserahkan bukan merupakan BKP, maka terhadap penyerahan aktiva tersebut tidak terutang PPN. 

2) pihak yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, jika yang melakukan penyerahan aktiva tersebut adalah non-PKP, maka atas penyerahan aktiva tidak dikenakan PPN.

3) PPN dapat dikenakan atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan pada saat perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan. Dengan demikian, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena atas penyerahan tersebut pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.  Sementara itu, pengalihan aktiva berupa kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon berdasarkan rezim UU HPP menjadi terutang PPN karena aturan sebelumnya yang mengecualikan (Pasal 9 ayat (8) huruf c) telah dihapus.

Berikutnya, PPN yang dikenakan atas penjualan aktiva Pasal 16D tersebut didasarkan pada nilai lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 (“PMK-121/2015”).

“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;”

– Pasal 2 huruf f PMK-121/2015

Tarif yang PPN yang dikenakan adalah 10% sehingga PPN terutang sebesar 10% dikalikan dengan harga pasar aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Kemudian, atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tetap harus dibuatkan faktur pajak sama seperti penjualan BKP lainnya. Kode faktur pajak yang digunakan untuk penjualan aktiva Pasal 16D adalah 09 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

“(kode faktur) 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.”

– Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014

Kesimpulannya, penjualan inventaris kantor yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. PPN dapat dikenakan atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, jika Pajak Masukan atas pembelian aktiva tersebut dapat dikreditkan. PPN dikenakan atas harga pasar wajar pada saat penjualan inventaris kantor tersebut. Penjualan inventaris kantor yang dilakukan oleh PKP ini harus dibuatkan faktur pajak dengan kode 09.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: DPP Nilai LainPPNPPN Pasal 16D
Share81Tweet51Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Perlakuan Pajak Penghasilan Perguruan Tinggi?

Next Post

Penyusunan SOP Perpajakan Berbasis Risiko

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Penyusunan SOP Perpajakan Berbasis Risiko

Penyusunan SOP Perpajakan Berbasis Risiko

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.