Ringkasan Jawaban
Penjualan inventaris kantor merupakan penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Penjualan inventaris kantor ini akan dikenakan PPN berdasarkan DPP Nilai Lain. Penjualan ini harus dibuatkan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual dengan kode faktur 09.
Pembahasan Lengkap
Penjualan inventaris kantor dikategorikan sebagai penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Dengan demikian, ketentuan PPN atas penjualan inventaris kantor tersebut merujuk pada Pasal 16D UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”).
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
– Pasal 16D UU PPN
Aturan baru di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP yang merupakan pengecualian dari Pasal 16D berbunyi sebagai berikut:
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. dihapus”
– Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengenaan PPN atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan harus memenuhi 3 syarat sebagai berikut:
1) aktiva yang diserahkan atau dialihkan adalah BKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang biasa disebut juga ‘non-inventory asset’ atau aktiva selain barang dagangan. Sebagai contoh inventaris kantor berupa kendaraan dinas, mesin pabrik, dan lain sebagainya yang semula dibeli dengan tujuan untuk aktivitas operasional perusahaan dan bukan untuk diperdagangkan. Jika aktiva yang diserahkan bukan merupakan BKP, maka terhadap penyerahan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
2) pihak yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, jika yang melakukan penyerahan aktiva tersebut adalah non-PKP, maka atas penyerahan aktiva tidak dikenakan PPN.
3) PPN dapat dikenakan atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan pada saat perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan. Dengan demikian, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha karena atas penyerahan tersebut pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Sementara itu, pengalihan aktiva berupa kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon berdasarkan rezim UU HPP menjadi terutang PPN karena aturan sebelumnya yang mengecualikan (Pasal 9 ayat (8) huruf c) telah dihapus.
Berikutnya, PPN yang dikenakan atas penjualan aktiva Pasal 16D tersebut didasarkan pada nilai lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 (“PMK-121/2015”).
“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;”
– Pasal 2 huruf f PMK-121/2015
Tarif yang PPN yang dikenakan adalah 10% sehingga PPN terutang sebesar 10% dikalikan dengan harga pasar aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Kemudian, atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tetap harus dibuatkan faktur pajak sama seperti penjualan BKP lainnya. Kode faktur pajak yang digunakan untuk penjualan aktiva Pasal 16D adalah 09 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
“(kode faktur) 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.”
– Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014
Kesimpulannya, penjualan inventaris kantor yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. PPN dapat dikenakan atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, jika Pajak Masukan atas pembelian aktiva tersebut dapat dikreditkan. PPN dikenakan atas harga pasar wajar pada saat penjualan inventaris kantor tersebut. Penjualan inventaris kantor yang dilakukan oleh PKP ini harus dibuatkan faktur pajak dengan kode 09.