Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerimaan Negara dari Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Hanya Sekitar Rp 20 Triliun

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
27 Mei 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 5
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 alias Tax Amnesty Jilid II berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga saat ini. Meski sudah berjalan lebih dari tiga bulan, sayangnya Tax Amnesty Jilid II masih sepi peminat.

Bahkan jika dibandingkan dengan pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid I pada tahun 2016, nilai harta yang dilaporkan jauh lebih rendah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara hanya mencapai Rp 10,36 triliun hingga 26 Maret 2022. Angka itu tersebut berbanding jauh dengan pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid I yang mencapai Rp 94,6 triliun dalam 90 hari pertama pelaksanaannya.

Adapun total harta yang telah dilaporkan sebesar Rp 103,13 triliun. Lagi-lagi jika dibandingkan pada tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II juga lebih rendah yang pada saat itu mencapai Rp 3.279 triliun pada Tax Amnesty Jilid I.

Sementara itu, hingga saat ini deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 89,08 triliun. Sedangkan, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,56 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,48 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, hingga akhir Juni 2022 nanti, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara hanya berkisar Rp 20 triliun.

“Rp 20 triliun itu sudah cukup bagus karena banyak juga yang akan ikut di injury time PPS tersebut,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (26/5).

Menurut Prianto, sangat berat untuk pemerintah dapat mencapai penerimaan setoran dari Tax Amnesty Jilid II mencapai Rp 100 triliun di akhir Juni 2022. Sementara itu, potensi penerimaan pada sebulan terakhir Tax Amnesty Jilid I juga akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan Tax Amnesty Jilid II.

“Alasannya adalah bahwa daya tarik Tax Amnesty Jilid II ini jauh di bawah Tax Amnesty Jilid I,” katanya.

Prianto pun memberikan contoh konkretnya, seperti pembebasan sanksi pidana pajak pada Tax Amnesty Jilid I tidak ada pada Tax Amnesty Jilid II. Selain itu, ketiadaan pemeriksaan di Tax Amnesty Jilid I tidak berlaku di Tax Amnesty Jilid II.

“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masih dapat memeriksa meski tidak bisa menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP),” imbuhnya.

Dari kacamata pengusaha, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, perekonomian Indonesia dan perekonomian global masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan karena disebabkan oleh pandemi dan politik global.

Sehingga kondisi tersebut menyebabkan belum adanya penambahan aset yang signifikan dari para pengusaha yang belum dilaporkan.

“Kadin DKI Jakarta sendiri telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pengusaha untuk dapat semaksimal mungkin memanfaatkan program pengungkapan sukarela,” kata Diana kepada Kontan.co.id.

Ia berharap seluruh bidang usaha mulai aktif kembali dan para pengusaha dapat memaksimalkan program Tax Amnesty Jilid II ini di akhir program.

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-negara-dari-tax-amnesty-jilid-ii-diprediksi-hanya-sekitar-rp-20-triliun pada 26 Mei 2022

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pemberian Komisi Dipotong PPh Pasal 23?

Next Post

Apa Saja Aspek Perpajakan atas Pembubaran Badan Usaha?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Apa Saja Aspek Perpajakan atas Pembubaran Badan Usaha?

Apa Saja Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan?

Realisasi Restitusi Pajak Turun pada April 2022, Ini Kata Pengamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.