Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tarif PPh Badan akan Diturunkan Jadi 20%, Ruang Fiskal Bisa Terancam

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
12 Oktober 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
134 3
A A
0
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 8 Oktober 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintahan Prabowo Subianto berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%.

Penurunan tarif PPh Badan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pemerhati pajak, lantaran bisa menurunkan ruang fiskal, namun di sisi lain akan berdampak positif terhadap dunia usaha.

Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa pemangkasan tarif PPh Badan bisa berdampak kepada penerimaan pajak ke depannya.

Pasalnya, selama ini penerimaan PPh Badan menjadi salah satu kontributor besar dalam APBN. Bahkan, hingga Agustus 2024, penerimaan PPh Badan menjadi kontributor terbesar kedua penerimaan pajak.

“Jadi, dengan kontribusinya yang besar maka ada risiko penurunan ruang fiskal ketika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (8/10),

Padahal, kata Fajry, pemerintahan ke depan sangat membutuhkan perluasan ruang fiskal guna memenuhi janji politiknya. Apalagi, janji politik pemerintahan ke depan menggunakan biaya yang jumbo.

“Tentu kita tak ingin mengorbankan kehati-hatian dalam pengelolaan uang negara,” katanya.

Di sisi yang lain, Fajry melihat penurunan tarif PPh Badan ini juga tidak sesuai dengan rencana penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.

“Secara statutory memang tarif PPh Badan kita 22%, namun secara efektif bisa saja di bawah 15%. Mengapa? Karena ada perlakuan yang berbeda seperti adanya fasilitas atau insentif pajak selain itu ada pungutan yang bersifat final,” imbuh Fajry.

“Dan kalau diturunkan menjadi 20% maka semakin banyak yang secara efektif di bawah 15% dan kena top-up tax dalam mekanisme pajak minimum global,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat bahwa tarif PPh Badan akan cenderung menurun ke depannya.

Bahkan, tarif PPh Badan yang turun dari 22% menjadi 20% ini sebetulnya sudah direncanakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Akan tetapi, pemberlakuannya dibatalkan oleh UU HPP sehingga tarif yang berlaku adalah 22%.

Prianto menyebut, logika yang mendasari penurunan tarif PPh Badan tersebut adalah agar beban bajak untuk setiap Wajib Pajak Badan semakin berkurang.

Dengan begitu, diharapkan akan semakin banyak Wajib Pajak Badan yang membayar tarif 20%. Oleh karena itu, Prianto tidak melihat penurunan tarif PPh Badan tersebut juga ikut menurunkan penerimaan pajak.

“Dengan asumsi bahwa beban PPh Badan di setiap Wajib Pajak Badan akan turun, tapi jumlah Wajib Pajak Badan meningkat, secara agregat total penerimaan PPh Badan tetap dapat meningkat,” kata Prianto.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Tarif PPh Badan akan Diturunkan Jadi 20%, Ruang Fiskal Bisa Terancam” melalui laman berikut:
https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-badan-akan-diturunkan-jadi-20-ruang-fiskal-bisa-terancam 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: PPh BadanTarif PPh BadanWajib Pajak Badan
Share63Tweet39Send
Previous Post

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

Next Post

Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamata

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamata

Pengangguran Indonesia

Citra Semu Penurunan Pengangguran

Kapasitas Fiskal Daerah: Komponen, Faktor, dan Dampaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.