Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja untuk Pembangunan

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
28 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Liputan6.com | 22 November 2024


Liputan6.com, Jakarta Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025. Kebijakan PPN 12% ini diyakini bakal membuat pemerintah lebih leluasa dalam membelanjakan anggaran untuk pembangunan negara.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan bahwa esensi dasar dari kebijakan PPN 12 persen ini adalah, negara butuh dana dari pajak untuk dana pembangunan.

“Kebutuhan tersebut terus bertambah. Caranya adalah dengan memperluas objek pajak dan meningkatkan tarif pajak,” ujar Prianto kepada Liputan6.com, Jumat (22/12/2024).

Prianto menyadari, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti akan memunculkan perspektif yang berbeda. Dalam hal ini, pemerintah sudah pasti pro dengan lonjakan tarif pajak, lantaran sudah diamanatkan oleh DPR selalu wakil rakyat melalui Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

“Dampak positif yang diharapkan pasti berupa peningkatan penerimaan pajak dan rasio pajak. Dengan demikian, pemerintah punya keleluasaan fiskal untuk melakukan public spending (belanja APBN) guna pembangunan,” ungkapnya.

Dampak Negatif

Di sisi lain, dampak negatif akan dirasakan oleh masyarakat selaku konsumen akhir dan menjadi penanggung PPN. “Risikonya adalah daya beli masyarakat yang menurun,” imbuhnya.

Sebagai contoh, ia mengibaratkan ada satu orang yang memiliki uang Rp 1 juta dan ingin membeli barang seharga Rp 100.000. Jika tak ada PPN, yang bersangkutan bisa membeli barang sebanyak 10 unit kali Rp 100.000.

Sementara jika barang tersebut dikenakan PPN 11 persen, yang bersangkutan hanya dapat membeli barang tersebut sebanyak 9 unit x Rp 111.000, total senilai Rp 999.000.

“Jika barang tersebut dikenakan PPN 12 persen, dia hanya dapat membeli barang tersebut sebanyak 8 unit x Rp 112.000 = Rp 896.000,00. Sisa dananya sebesar Rp 104.000,00 tidak dapat digunakan untuk membeli 1 unit lagi,” bebernya.

Lebih lanjut, Prianto mengemukakan, penilaian terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini pastinya akan berbeda, tergantung dari masing-masing point of view (PoV) alias sudut pandang.

“Dari sisi pemerintah, momentumnya pas dengan pertimbangan di atas. Alasannya adalah kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak. Dari sisi masyarakat, pasti jawabannya adalah tidak pas momentumnya karena beban pajaknya bertambah,” tuturnya.

YLKI Tolak PPN 12%: Pemerintah Kejar Pajak Orang Kaya, Bukan Rakyat Kecil

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.

Plt Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih menyebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.

“Jika PPN dipaksakan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025, hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen,” ujar Indah di Jakarta, Kamis (21/11).

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menyusul, adanya potensi kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III yang akan berlaku usai DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016.

“Pemerintah seharusnya tak membebani konsumen dengan pajak yang tinggi, sementara pengemplang pajak justru tidak mendapatkan sanksi tegas. Pemerintah harusnya fokus pada peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pengusaha kakap dan para pengemplang, agar beban pajak tidak jatuh lagi-lagi pada rakyat kecil,” tegasnya.

Saat ini, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu. Dengan ini, kenaikan PPN tidak realistis untuk diterapkan pada tahun depan.

Jika dipaksakan, lanjut Indah, masyarakat kemungkinan akan menunda atau bahkan membatalkan pembelian barang-barang yang dikenakan pajak tinggi. Seperti barang elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga.

“Dampaknya, dunia usaha dan industri pun akan terimbas, dengan penurunan penjualan yang berujung pada lesunya roda ekonomi,” ucapnya.


Artikel ini telah dimuat pada Liputan6.com dengan judul “Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja untuk Pembangunan” selengkapnya di sini
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5799933/tarif-ppn-12-bakal-bikin-pemerintah-bebas-belanja-untuk-pembangunan?page=2

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: PPNTarif PPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kebijakan PPN 12%, Pemerintah Beda Perspektif dengan Pengusaha dan Masyarakat

Next Post

AA1000AS, ISAE 3000, ISSA 5000: Standar Asurans Laporan Keberlanjutan

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

AA1000AS, ISAE 3000, ISSA 5000: Standar Asurans Laporan Keberlanjutan

#image_title

Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas untuk Mencapai visi Indonesia Emas 2045

Ilustrasi kebijakan tax amnesty

Tax Amnesty: Solusi bagi Kepatuhan Pajak di Indonesia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.