Pada transaksi lintas negara, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi salah satu acuan untuk pengenaan PPh atas transaksi. WPDN dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia dalam rangka memperoleh manfaat P3B. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2017 (“PER-25/2017”), Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dapat memanfaatkan tarif PPh sesuai klausul di P3B sepanjang dapat melengkapi DGT Form.
Lalu, apakah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) juga bisa memperoleh manfaat P3B atas penghasilan yang diperoleh dari Luar Negeri?
Jawabannya adalah, Ya, dengan mengacu ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018 (“PER-28/2018”). Sesuai PER-28/2018 tersebut, WPDN dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia dalam rangka memperoleh manfaat P3B.
Sesuai Pasal 1 butir 4 PER-28/2018, SKD SPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi WPDN yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah SPDN Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Syarat Pengajuan SKD SPDN
Untuk dapat mengajukan SKD SPDN, Wajib Pajak harus memenuhi keempat syarat di Pasal 2 ayat (3) PER-28/2018, yaitu:
- Wajib Pajak berstatus SPDN Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UU PPh;
- Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Wajib Pajak telah menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau
- SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; dan
- permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:
-
- diajukan untuk:
- satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber;
- satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
- satu lawan transaksi; dan
- memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:
- nama lawan transaksi;
- taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi; dan
- penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.
- diajukan untuk:
Tata Cara Pengajuan SKD SPDN
Sesuai Pasal 2 ayat (2) PER-28/2018, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik melalui laman resmi Direktur Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) ataupun saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik adalah sebagai berikut:
- Akses laman DJP online (https://djponline.pajak.go.id);
- Log in dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan;
- Setelah log in, pilih menu “Layanan”;
- Di dalam menu “Layanan”, pilih “Info KSWP”, kemudian pastikan data profil Wajib Pajak sudah sesuai;
- Masih pada tampilan yang sama (scroll ke bawah), pada bagian “Untuk Keperluan”, pilih “SKD SPDN”;
- Pada bagian Periode Masa Berlaku, isi dengan angka 1 s.d. 12 periode tahun berjalan, lalu klik cek data;
- Akan muncul tampilan yang Anda perlu isi dengan kode keamanan yang tertera dan klik Submit;
- Selanjutnya, akan muncul menu “Isi Data SKD”. Klik menu tersebut dan isi data yang diminta;
- Klik submit setelah mengisi data yang diminta, centang konfirmasi kebenaran data, dan isi kode keamanan.
Demikian persyaratan dan tata cara pengajuan SKD SPDN bagi WPDN dalam rangka memperoleh manfaat P3B.