Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menghindari Pemajakan Berganda

Tie Breaker Rule: Pengurai Kerumitan World Wide Income dan Dual Residency

Fahri AfiantobyFahri Afianto
31 Desember 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
130 4
A A
0
PMK No. 131 Tahun 2024
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sobat Pratama, apakah kalian tahu bahwa Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menganut prinsip World Wide Income (WWI)? Prinsip ini berdampak signifikan bagi kita.

Menurut Professor Haula Rosdiana dalam bukunya, WWI adalah asas perpajakan yang mengenakan PPh atas semua jenis penghasilan, tanpa memandang asal penghasilan tersebut, baik dari dalam negeri maupun luar negeri (Rosdiana & Rianto, 2012). Akibat berlakunya asas WWI, kita wajib melaporkan seluruh penghasilan kita dalam SPT PPh, termasuk penghasilan yang diterima di luar negeri.

Prinsip WWI ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

“Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:….” (UU PPh)

Penerapan WWI selain memberatkan kita sebagai subjek pajak Indonesia, juga dapat menimbulkan masalah bagi mereka yang menjadi subjek pajak di dua negara (dual residency), terutama jika kedua negara tersebut sama-sama menganut WWI. Salah satu negara selain Indonesia yang menganut asas WWI adalah Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi subjek pajak Amerika Serikat jika ia memiliki izin menetap atau green card. Dengan status dual residency ini, WNI tersebut wajib melaporkan seluruh penghasilannya kepada dua negara, tanpa memandang asal penghasilan tersebut.

Status dual residency menyebabkan kedua negara sama-sama memperebutkan hak pemajakan atas subjek yang sama dan penghasilan yang sama. Professor Gunadi menyebut pemajakan berganda ini sebagai “juridicial double taxation” dalam bukunya (Gunadi, 2013). Untuk menghindari pajak berganda (double taxation) dan mencegah pengelakan pajak (tax evasion), Pemerintah Indonesia memiliki wewenang untuk membuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang biasa disebut sebagai Tax Treaties. Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki P3B untuk menghindari pemajakan berganda.

Untuk menghindari pemajakan berganda bagi subjek-subjek yang memiliki status dual residency, P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat memiliki mekanisme khusus berupa “tie breaker rule” di Pasal 4 Ayat 2 P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat. Aturan ini memberikan panduan untuk menentukan status subjek pajak seseorang yang memiliki dual residency dengan cara berikut:

  1. Seseorang akan dianggap sebagai subjek pajak (resident/tax resident) dari negara tempat orang tersebut memiliki tempat tinggal permanen (permanent home). Jika orang tersebut memiliki permanent home di kedua negara terkait, ia akan dianggap sebagai subjek pajak di negara tempat ia memiliki hubungan personal dan ekonomi (center of vital interest);
  2. Jika negara tempat center of vital interest tidak dapat ditentukan, orang tersebut akan dianggap sebagai subjek pajak di tempat ia menjalankan kebiasaan (habitual abode);
  3. Jika orang tersebut memiliki habitual abode di kedua negara, ia akan dianggap sebagai subjek pajak di negara tempat ia memegang kewarganegaraan; dan
  4. Jika seseorang menjadi warga negara di kedua negara atau tidak menjadi warga negara dari kedua negara, otoritas terkait dari kedua negara akan memutuskan status subjek pajak orang tersebut dengan kesepakatan bersama.

Dengan demikian, tie breaker rule membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat seseorang menjadi subjek pajak di dua negara yang menganut WWI. Selain masalah dual residency, P3B juga memiliki berbagai mekanisme lainnya untuk mengatasi permasalahan pajak berganda.


Referensi:

Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media.

Rosdiana, H., & Rianto, E. S. (2012). Pengantar Imu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Tags: P3BPenghindaran Pajak BergandaWorld Wide Income
Share62Tweet39Send
Previous Post

Apakah Pengusaha kos-kosan dikenakan Pajak Hotel?

Next Post

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

Fahri Afianto

Fahri Afianto

Related Posts

Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Transaksi Afiliasi
Artikel

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

6 Mei 2025
Artikel

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

5 Mei 2025
Artikel

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

5 Mei 2025
Next Post
assurance sustainability report atau laporan keberlanjutan

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

Ilustrasi Pengenaan PPN

Aturan Baru PPN 12% Berlaku, Bagaimana Cara Penghitungannya?

image by freepik

Kunci Sukses Menyusun Annual Report Organisasi Nirlaba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • pratamainstitute@pratamaindomitra.co.id
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.