Ringkasan Jawaban
Ibu Hanifa dapat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Ibu terdaftar. Berikut tata cara pengajuan permohonan pembatalan STP yang tidak benar:
1. Ibu menyampaikan surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui KPP tempat Ibu sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar.
2. Format surat dan petunjuk pengisian dapat Ibu lihat pada Lampiran I huruf C PMK-8/2013. Permohonan pembatalan STP harus memenuhi persyaratan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP.
3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
4. Permohonan mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam STP menurut Ibu disertai alasan, misalnya Ibu telah melaporkan SPT Tahunan PPh OP Ibu pada tanggal 28 Maret 2022 dan terdapat kesalahan/error pada sistem DJP yang menganggap SPT OP Ibu baru dilaporkan pada tanggal 3 April 2022. Ibu juga dapat melampirkan BPE pelaporan SPT OP Ibu pada surat permohonan tersebut.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh Ibu sendiri, namun apabila surat permohonan tidak ditandatangani oleh Ibu (diwakilkan), surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang diatur di Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Hanifa atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Atas terbitnya STP yang tidak benar tersebut, Ibu dapat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Ibu Hanifa sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) terdaftar. Hal tersebut diatur di Pasal 17 s.d. Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau STP (PMK-8/2013). Berikut tata cara pengajuan permohonan pembatalan STP yang tidak benar:
- Ibu menyampaikan surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui KPP tempat Ibu terdaftar. Format surat dan petunjuk pengisian dapat Ibu lihat pada Lampiran I huruf C PMK-8/2013.
- Permohonan pembatalan STP harus memenuhi persyaratan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP.
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam STP menurut Ibu disertai alasan, misalnya Ibu telah melaporkan SPT Tahunan PPh OP Ibu pada tanggal 28 Maret 2022 dan terdapat kesalahan/error pada sistem DJP yang menganggap SPT OP Ibu baru dilaporkan pada tanggal 3 April 2022. Ibu juga dapat melampirkan BPE pelaporan SPT OP Ibu pada surat permohonan tersebut.
- Surat permohonan ditandatangani oleh Ibu sendiri, namun apabila surat permohonan tidak ditandatangani oleh Ibu (diwakilkan), surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang diatur di Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
Setelah KPP menerima surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar dari Ibu, Dirjen Pajak melalui KPP menguji permohonan tersebut. Apabila permohonan telah memenuhi ketentuan, permohonan tersebut ditindaklanjuti. Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, Dirjen Pajak melalui KPP mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi pengembalian permohonan.
Atas permohonan yang telah memenuhi ketentuan, Dirjen Pajak melalui KPP menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Ibu. Pada saat meneliti permohonan, Dirjen Pajak melalui KPP dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan. Ibu harus memenuhi permintaan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim.
Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pembatalan STP yang tidak benar, Dirjen Pajak melalui KPP dapat meminta keterangan tambahan kepada Ibu dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Ibu harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan keterangan tambahan.
Apabila Ibu tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh permintaan tersebut, permohonan pembatalan STP yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima. Dirjen Pajak melalui KPP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. Surat keputusan tersebut berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Ibu.
Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah lewat tetapi Dirjen Pajak melalui KPP tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pembatalan STP, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak melalui KPP harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang Ibu ajukan.
Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Ibu Hanifa atas penerbitan STP.