Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Perbedaan PMSE dengan PPMSE

Apa perbedaan PMSE dengan PPMSE?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
9 Mei 2023
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
140 7
A A
0
Ilustrasi pajak PPMSE dan PMSE

Ilustrasi pajak PPMSE dan PMSE

168
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hingga April 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 148 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sebanyak 129 diantaranya telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 12,2 trilliun yang terhitung sejak 2020-2023.

Mengingat besarnya jumlah penerimaan yang didapatkan, maka wajar pemerintah mulai gencar menunjuk sejumlah pelaku usaha untuk menjadi bagian dari PPMSE. Apakah yang dimaksud dengan PPMSE?

PPMSE

Merujuk pada Pasal 1 ayat (11) PP Nomor 80 Tahun 2019, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Adapun pihak yang ditunjuk menjadi PPMSE dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, sementara PPMSE dari luar negeri ditetapkan oleh pemerintah sebagai badan usaha dalam bentuk usaha tetap (BUT), dengan ketentuan jika pelaku usaha yang ditunjuk memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana tertera pada Pasal 6 ayat (6) Perpu Nomor 1/2020.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (7) Perpu Nomor 1/2020 terdapat tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan. Pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Lalu apa perbedaannya dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronika (PMSE)?

PMSE

Merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) Perpu Nomor 1/2020, secara definitif Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2019 dijelaskan bahwa pihak yang dapat melakukan PMSE diantaranya adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara.

Meskipun demikian, untuk pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada kosumen yang ada di Indonesia baru dapat dianggap memenuhi kehadiran fisik atau ditetapkan bentuk usaha tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan untuk menetapkan pelaku usaha menjadi PMSE sebagai BUT jumlah transaksinya, nilai transaksi, jumlah barang/paket yang dikirimkan, dan/atau jumlah traffic atau pengakses.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa PMSE dan PPMSE merupakan hal yang berbeda. PMSE adalah istilah bagi para pelaku usaha yang  berbisnis menggunakan perangkat elektronik, sementara pihak yang menyediakan platform bagi PMSE yang melakukan kegiatan usaha disebut PPMSE.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa PMSE adalah pedagang yang berjualan secara online pada suatu platform e-commerce atau marketplace online, sementara PPMSE adalah platform yang berfungsi untuk menyediakan wadah bagi para pelaku usaha berniaga secara elektronik, seperti penyedia aplikasi e-commerce atau platform marketplace online lainnya.

Sumber:
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2020

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019

Tags: KemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPMSEPPMSEPPN
Share67Tweet42Send
Previous Post

Mengenal Perpajakaan Berbasis Gender atau Gender Based Taxation (GBT)

Next Post

Daftar Sektor Penerimaan Pajak yang Berpotensi Tumbuh ke Depan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

SP2Dk
Artikel

Setelah Lapor SPT, Terbitlah SP2DK

9 Mei 2025
Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Transaksi Afiliasi
Artikel

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

6 Mei 2025
Artikel

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

5 Mei 2025
Next Post
Ilustrasi penerimaan pajak

Daftar Sektor Penerimaan Pajak yang Berpotensi Tumbuh ke Depan

cipta kerja

Membedah Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Terbaru (Free Webinar-116)

DTP

Memanfaatkan PPh 21 DTP, tapi Tidak Menyerahkannya kepada Karyawan. Bagaimana Sanksinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • pratamainstitute@pratamaindomitra.co.id
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.