Ringkasan Jawaban:
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih Bu Diza atas pertanyaannya mengenai jasa konstruksi oleh vendor dari Luar Negeri (LN). Berdasarkan pertanyaann Ibu, vendor telah melaksanakan sebuah jasa konstruksi di Indonesia, namun belum dapat diketahui jika atas transaksi tersebut dilakukan pemotongan sesuai Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 26. Berikut jawaban kami atas pertanyaan terkait PPh jasa konstruksi yang dilakukan vendor Luar Negeri.
Sehubungan dengan opsi pemotongan PPh atas jasa konstruksi oleh Vendor, hal pertama yang dapat kita lakukan adalah identifikasi status subjek pajak vendor yang telah memberikan jasa konstruksi di Indonesia.
Proses identifikasi subjek pajak memiliki tujuan untuk menentukan apakah vendor termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) Indonesia. Pengaturan mengenai status subjek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, dikutip sebagaimana berikut:
” Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik …..
b. badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia ….” [Pasal 2 ayat (3) UU PPh]
“Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
b. ….
c. ….
d. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.” [Pasal 2 ayat (4) UU PPh]
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) UU PPh, perbedaan mendasar pada penentuan subjek pajak terletak pada tempat domisili Wajib Pajak bertempat tinggal. Apabila vendor jasa konstruksi Luar Negeri yang telah membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka vendor memiliki status sebagai SPLN.
Ketika Vendor dari LN berstatus sebagai SPDN menyebabkan perlakukan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dipersamakan dengan dengan Badan di Dalam Negeri. Penghasilan atas jasa vendor dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final dengan ketentuan mengacu ke Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 51/2008 beserta perubahannya di PP No. 9/2022.
Apabila vendor dari Luar Negeri tidak membentuk BUT di Indonesia, penghasilan yang diterima oleh Vendor berlaku sebagai PPh kepada SPLN dengan perlakuan pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal ini, Vendor dapat memilih untuk memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat vendor berdomisili. Apabila vendor dapat menyediakan CoD/CoR sesuai Peraturan Dirjen Pajak (PerDirjen) No. PER-25/2018, tarif PPh Pasal 26 yang digunakan mengacu pada tarif dalam tax treaty.
Sebagai catatan tambahan, berdasarkan Pasal 32 Undang-undang No. 2/2017 (“UU Jasa Konstruksi”), badan usaha jasa konstruksi asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:
- kantor perwakilan; dan/atau
- badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama model dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Dengan demikian, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) wajib membentuk kantor perwakilan dan/atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional sehingga dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.
Terima kasih, semoga membantu.