Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih, Pak Luthfi atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak tersebut, kami berasumsi bahwa revaluasi aset di Tahun 2022 telah dijalankan sesuai ketentuan di PMK 79/2008.
Pengalihan aset yang telah direvaluasi secara perpajakan menimbulkan pengenaan PPh Final tambahan sesuai Pasal 8 ayat (1) PMK 79/2008 sebagaimana dikutip di bawah ini. Karena revaluasi aset dilakukan di Tahun Pajak 2022, tarif PPh Final yang dikenakan atas transaksi pengalihan asetnya di Tahun Pajak 2023 adalah sebesar 12% (22% tarif PPh Badan di 2022 dikurangi 10%. PPh Final tambahan tersebut dikenakan atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula.
Pasal 8
Dalam hal Perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. Aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh persetujuan
penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b; atau
b. Aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah
memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,maka atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10% (sepuluh persen).” (PMK 79/2008)
Sebagai informasi tambahan, jika aset yang dialihkan merupakan aset berupa tanah dan/atau bangunan, maka transaksi pengalihan tersebut juga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2,5% dari nilai bruto pengalihan sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 34/2016.
Demikian uraian jawaban kami, semoga membantu.