Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Aspek Transfer Pricing dan Pajak atas Penyerahan Jasa Cross Dock?

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saat ini perusahaan kami akan melakukan kegiatan penyerahan jasa cross dock dimana jasa ini berupa kegiatan pengantaran yang merupakan satu-kesatuan dalam kegiatan Jasa Pengurus Transportasi (JPT). Rencananya, perusahaan kami akan melakukan subcon ke sesama intercompany entity yang unit bisnisnya berupa warehousing yang menangani jasa handling. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:

  1. Apa metode yg tepat dalam penentuan harga tagihan jasa handling dari intercompany entitiy ke perusahaan kami agar tercapai Arm’s Length Principle (“ALP”), serta bagaimana mengukurnya?
  2. Mengingat kegiatan ini merupakan kegiatan JPT. Namun, terdapat warehouse yang harus perusahaan kami bayar. Apakah atas Faktur Pajak Masukannya dapat dilakukan prorata dengan kegiatan pengantaran/angkut oleh perusahaan kami yang dipungut PPN 10%?

Terima kasih.

  • Halima - Depok.
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER
Ringkasan Jawaban :

Konsep Arm’s Length Principle (“ALP”) tertuang di dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh. Berdasarkan BAB IV PER-22/2013, metode transfer pricing yang dapat digunakan untuk transaksi jasa intra-grup adalah CUP, CPM, dan TNMM. Berdasarkan ketiga metode tersebut, metode paling ideal dan sesuai dengan prinsip ALP adalah metode CPM, yaitu dengan mencari persentase margin atas transaksi dengan Pihak Independen.

Sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan atas kegiatan JPT, Pasal 3 PMK-75/2010 mengatur bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa JPT tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembayaran kepada lawan transaksi tidak dapat perusahaan Ibu kreditkan karena biayanya terkait dengan kegiatan JPT. Saran kami, perusahaan Ibu sebaiknya meminta penegasan kepada DJP terkait pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersebut apabila Pajak Masukan terdiri dari penyerahan yang terutang PPN normal dan PPN dengan DPP nilai lain sebagaimana hal ini tidak diatur dalam PMK-78/2010.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Halima. Konsep Arm’s Length Principle (“ALP”) tertuang di dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh. Konsep ALP ini mengharuskan transaksi afiliasi diukur berdasarkan transaksi independen yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Tagihan yang timbul atas transaksi tersebut adalah imbalan jasa yang harus dibayarkan oleh perusahaan Ibu kepada lawan transaksi sebagai penyedia jasa.

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”), untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

  • Karakteristik barang atau jasa,
  • Analisis fungsi, aset, dan risiko,
  • Ketentuan kontrak,
  • Ketentuan ekonomi, dan
  • Strategi bisnis.

Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan, misalnya menggunakan data pembanding komersial yang tersedia secara publik (publicly available). Dua contoh produk data pembanding komersial adalah Oriana dan RoyaltyStat.

Metode transfer pricing untuk transaksi jasa intra-grup dijabarkan di dalam BAB IV PER-22/2013. Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Metode-metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:

  • Comparable Uncontrolled Price Method (CUP). CUP adalah metode penentuan harga transfer dengan membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.
  • Cost Plus Method (CPM). CPM adalah metode penentuan harga transfer dengan menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.
  • Transactional Net Margin Method (TNMM). TNMM adalah metode penentuan harga transfer dengan menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

Di dalam praktik umum, sulit untuk menggunakan metode CUP di dalam transaksi jasa. Hal ini dikarenakan variabel penentuan harga atas transaksi jasa bermacam-macam. Metode paling ideal dan sesuai dengan prinsip ALP adalah menggunakan metode CPM, yaitu dengan mencari persentase margin (Rumus = Laba kotor : Harga Pokok Penjualan) atas transaksi dengan Pihak Independen.

Apabila persentase margin dengan Pihak Independen berada dalam rentang 10% – 15%, margin kepada pihak afiliasi juga harus berada dalam rentang 10% – 15%. Sebagai catatan, lawan transaksi dan perusahaan Ibu juga harus memperhatikan ketentuan di BAB II huruf B butir 2 PER-22/2013. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

  • Kelebihan dan kekurangan setiap metode;
  • Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;
  • Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;
  • Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar Pihak Independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Pemilihan metode yang paling sesuai pada suatu kasus transfer pricing dibutuhkan informasi terkait faktor-faktor kesebandingan terhadap transaksi afiliasi yang sedang diteliti, terutama informasi tentang fungsi, aset, dan risiko dari semua Pihak Afiliasi yang bertransaksi dengan Wajib Pajak, termasuk Pihak Afiliasi yang berada di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 3 PMK-75/2010 s.t.d.t.d PMK-121/2015 (“PMK-75/2010”), Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa JPT tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembayaran kepada lawan transaksi tidak dapat perusahaan Ibu kreditkan karena biayanya terkait dengan kegiatan JPT.

Lebih lanjut, ketentuan terkait pengkreditan Pajak Masukan secara proporsional diatur di PMK-78/2010 s.t.d.t.d PMK-135/2014 (“PMK-78/2010”). Berdasarkan Pasal 2 PMK-78/2010, PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Dengan demikian berikut beberapa poin rangkuman tentang kegiatan penyerahan jasa cross dock, yaitu:

  • Jika transaksi jasa yang diberikan oleh lawan transaksi merupakan sub-kontrak atas jasa JPT, Pajak Masukannya dianggap diketahui secara pasti sehingga tidak dapat dikreditkan.
  • Apabila Pajak Masukan dapat diketahui secara pasti berkaitan dengan transaksi penyerahan oleh perusahaan Ibu yang terutang PPN 10%, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh perusahaan Ibu.
  • Sementara itu, Perusahaan Ibu dapat menggunakan perhitungan pedoman pajak masukan secara proporsional sesuai ketentuan di PMK-78/2010 apabila Pajak Masukannya tidak diketahui secara pasti apakah Pajak Masukan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN. Namun, PMK-78/2010 tidak mengatur terkait Pajak Masukan yang atas penyerahannya terutang PPN normal dan PPN dengan DPP nilai lain. Oleh karena itu, perusahaan Ibu sebaiknya meminta penegasan kepada DJP terkait pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut agar perusahaan Ibu memiliki bukti dan dasar yang kuat jika perusahaan Ibu diperiksa berkaitan dengan hal tersebut.

Berikut merupakan ilustrasi skema transaksinya:

KontenTerkait

#image_title

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

28 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025

Tabel 1. Flow Cross Docking

Sumber : Dokumen pribadi, 2022

Terhadap end customer, Perusahaan Ibu akan menagihkan PPN Nilai Lain dengan Tarif efektif 1 % karena merupakan satu-kesatuan kegiatan yang tidak terpisahkan dari kegiatan JPT yang didalamnya terdapat Freight Charge (Trucking), dan terdapat pemindahan dari Warehouse.

Demikian kami sampaikan atas pertanyaan Ibu Halima mengenai aspek transfer pricing dan pajak atas penyerahan jasa Cross Dock.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: DPP Nilai LainJasa Pengurusan TransportasiPajak MasukanPenyerahan JasaPPNTransfer Pricing
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran

Next Post

Koreksi Fiskal atas Fee Customer

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal atas Fee Customer

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.