Konsep Arm’s Length Principle (“ALP”) tertuang di dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh. Berdasarkan BAB IV PER-22/2013, metode transfer pricing yang dapat digunakan untuk transaksi jasa intra-grup adalah CUP, CPM, dan TNMM. Berdasarkan ketiga metode tersebut, metode paling ideal dan sesuai dengan prinsip ALP adalah metode CPM, yaitu dengan mencari persentase margin atas transaksi dengan Pihak Independen.
Sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan atas kegiatan JPT, Pasal 3 PMK-75/2010 mengatur bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa JPT tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembayaran kepada lawan transaksi tidak dapat perusahaan Ibu kreditkan karena biayanya terkait dengan kegiatan JPT. Saran kami, perusahaan Ibu sebaiknya meminta penegasan kepada DJP terkait pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersebut apabila Pajak Masukan terdiri dari penyerahan yang terutang PPN normal dan PPN dengan DPP nilai lain sebagaimana hal ini tidak diatur dalam PMK-78/2010.
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Halima. Konsep Arm’s Length Principle (“ALP”) tertuang di dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh. Konsep ALP ini mengharuskan transaksi afiliasi diukur berdasarkan transaksi independen yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Tagihan yang timbul atas transaksi tersebut adalah imbalan jasa yang harus dibayarkan oleh perusahaan Ibu kepada lawan transaksi sebagai penyedia jasa.
Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”), untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:
- Karakteristik barang atau jasa,
- Analisis fungsi, aset, dan risiko,
- Ketentuan kontrak,
- Ketentuan ekonomi, dan
- Strategi bisnis.
Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan, misalnya menggunakan data pembanding komersial yang tersedia secara publik (publicly available). Dua contoh produk data pembanding komersial adalah Oriana dan RoyaltyStat.
Metode transfer pricing untuk transaksi jasa intra-grup dijabarkan di dalam BAB IV PER-22/2013. Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Metode-metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:
- Comparable Uncontrolled Price Method (CUP). CUP adalah metode penentuan harga transfer dengan membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.
- Cost Plus Method (CPM). CPM adalah metode penentuan harga transfer dengan menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.
- Transactional Net Margin Method (TNMM). TNMM adalah metode penentuan harga transfer dengan menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.
Di dalam praktik umum, sulit untuk menggunakan metode CUP di dalam transaksi jasa. Hal ini dikarenakan variabel penentuan harga atas transaksi jasa bermacam-macam. Metode paling ideal dan sesuai dengan prinsip ALP adalah menggunakan metode CPM, yaitu dengan mencari persentase margin (Rumus = Laba kotor : Harga Pokok Penjualan) atas transaksi dengan Pihak Independen.
Apabila persentase margin dengan Pihak Independen berada dalam rentang 10% – 15%, margin kepada pihak afiliasi juga harus berada dalam rentang 10% – 15%. Sebagai catatan, lawan transaksi dan perusahaan Ibu juga harus memperhatikan ketentuan di BAB II huruf B butir 2 PER-22/2013. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:
- Kelebihan dan kekurangan setiap metode;
- Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;
- Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;
- Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar Pihak Independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.
Pemilihan metode yang paling sesuai pada suatu kasus transfer pricing dibutuhkan informasi terkait faktor-faktor kesebandingan terhadap transaksi afiliasi yang sedang diteliti, terutama informasi tentang fungsi, aset, dan risiko dari semua Pihak Afiliasi yang bertransaksi dengan Wajib Pajak, termasuk Pihak Afiliasi yang berada di luar negeri.
Berdasarkan Pasal 3 PMK-75/2010 s.t.d.t.d PMK-121/2015 (“PMK-75/2010”), Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa JPT tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembayaran kepada lawan transaksi tidak dapat perusahaan Ibu kreditkan karena biayanya terkait dengan kegiatan JPT.
Lebih lanjut, ketentuan terkait pengkreditan Pajak Masukan secara proporsional diatur di PMK-78/2010 s.t.d.t.d PMK-135/2014 (“PMK-78/2010”). Berdasarkan Pasal 2 PMK-78/2010, PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Dengan demikian berikut beberapa poin rangkuman tentang kegiatan penyerahan jasa cross dock, yaitu:
- Jika transaksi jasa yang diberikan oleh lawan transaksi merupakan sub-kontrak atas jasa JPT, Pajak Masukannya dianggap diketahui secara pasti sehingga tidak dapat dikreditkan.
- Apabila Pajak Masukan dapat diketahui secara pasti berkaitan dengan transaksi penyerahan oleh perusahaan Ibu yang terutang PPN 10%, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan oleh perusahaan Ibu.
- Sementara itu, Perusahaan Ibu dapat menggunakan perhitungan pedoman pajak masukan secara proporsional sesuai ketentuan di PMK-78/2010 apabila Pajak Masukannya tidak diketahui secara pasti apakah Pajak Masukan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN. Namun, PMK-78/2010 tidak mengatur terkait Pajak Masukan yang atas penyerahannya terutang PPN normal dan PPN dengan DPP nilai lain. Oleh karena itu, perusahaan Ibu sebaiknya meminta penegasan kepada DJP terkait pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut agar perusahaan Ibu memiliki bukti dan dasar yang kuat jika perusahaan Ibu diperiksa berkaitan dengan hal tersebut.
Berikut merupakan ilustrasi skema transaksinya:
Tabel 1. Flow Cross Docking
Sumber : Dokumen pribadi, 2022
Terhadap end customer, Perusahaan Ibu akan menagihkan PPN Nilai Lain dengan Tarif efektif 1 % karena merupakan satu-kesatuan kegiatan yang tidak terpisahkan dari kegiatan JPT yang didalamnya terdapat Freight Charge (Trucking), dan terdapat pemindahan dari Warehouse.
Demikian kami sampaikan atas pertanyaan Ibu Halima mengenai aspek transfer pricing dan pajak atas penyerahan jasa Cross Dock.