Ringkasan Jawaban:
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih Pak Kurniawan atas pertanyaanya. Terkait dengan argumentasi atas koreksi fiskal fee customer yang dilakukan oleh fiskus, berikut adalah penjelasan yang dapat kami uraikan.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur terkait dengan biaya untuk memperoleh penghasilan bruto. Adapun bunyi Pasal tersebut sebagai berikut:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
- biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”
Berdasarkan Pasal diatas, diketahui bahwa atas biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, maka dapat dijadikan sebagai biaya. Selain itu, Undang-Undang PPh menganut konsep berupa “matching cost against revenue”, yaitu konsep yang menekankan perlu adanya hubungan antara beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. Kemudian terkait dengan akuntansi pajak yang diatur berdasarkan Undang-Undang PPh dengan mengacu pada “Historical Cost Accounting”, dimana terdapat karakteristik kualitiatif atas laporan keuangan yaitu relevance dan reliability.
Relevance dalam hal ini adalah kesesuaian biaya yang dikeluarkan dengan penghasilan yang diperoleh dan reliabilityI bermakna sebagai biaya tersebut haruslah andal dan dapat diverifikasi kebenarannya, artinya bahwa biaya tersebut haruslah benar terjadi dan guna kepentingan untuk memperoleh penghasilan.
Kemudian, atas PPh 21 yang telah dipotong atas fee customer dengan metode Gross Up, dapat dibuktikan dengan adanya bukti potong atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana yang diatur dalam PMK No. 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Pasal 1 Ayat (2) PMK tersebut berbunyi.
“Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan. Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.”
Selain itu, perusahaan dapat beragumen bahwa atas ketidakjelasan identitas yang menimbulkan koreksi oleh pemeriksa tidak menimbulkan kerugian pada negara karena atas PPh 21 yang dipotong telah disetor ke kas negara.
Dengan demikian, atas koreksi fiskal oleh fiskus terkait dengan fee customer dapat beragumen sesuai dengan konsep matching cost against revenue pada UU PPh Pasal 6 Ayat (1) bahwa beban biaya tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kemudian, terkait dengan relevance bahwa biaya fee customer harus sesuai untuk memperoleh penghasilan dan reliability bahwa biaya tersebut harus diverifikasi kebenarannya