Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Aning atas pertanyaannya. Pasal 7 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) menyatakan bahwa penetapan status Wajib Pajak (WP) dalam rangka perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.
“Pasal 7
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.”
– Pasal 7 ayat (2) UU PPh
Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 11 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 (“PER-16/2016”) sbb.:
“Pasal 11
(5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.”
– Pasal 11 ayat (5) PER-16/2016
Sebagai contoh, Tuan A telah menikah dan memiliki 1 orang anak (K/1). Kemudian, anak kedua Tuan A lahir pada 2 Januari 2021. Oleh karena penentuan status WP ditentukan berdasarkan keadaan WP pada tanggal 1 Januari, maka status WP untuk perhitungan PTKP tahun pajak 2021 masih K/1.
Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender. Status WP pegawai baru ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
“Pasal 11
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.”
– Pasal 11 ayat (6) PER-16/2016
Dari kasus Ibu Aning diketahui bahwa anak ketiga lahir pada pertengahan 2021, maka status WP untuk perhitungan PTKP 2021 masih tetap K/2. Anak yang baru lahir pada pertengahan 2021 tersebut tidak dapat dijadikan sebagai tanggungan dalam menghitung PTKP 2021. Anak tersebut baru akan menjadi tanggungan untuk tahun pajak 2022 karena penentuan status WP dilakukan berdasarkan keadaan WP pada 1 Januari. Perlu diingat juga bahwa maksimal jumlah tanggungan untuk setiap WP adalah 3 orang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh.
“Pasal 7
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:
a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.”
Baca juga: Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP