Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengenaan PPN atas Jasa Biro Perjalanan

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
227
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait PPN atas Jasa Biro Perjalanan. Apakah pengenaan PPN ke pelanggan bisa dikenakan dengan 2 skema tarif, yaitu dengan tarif 10% dan tarif 1% (DPP Nilai lain)? Karena, kami juga menjadi sub-agen yang menjual tiket pesawat internasional, tetapi hanya mendapat komisi saja. Jadi, nilai DPP PPN hanya dari nilai komisi tersebut, tidak mengunakan DPP nilai lain 1% dari keseluruhan tagihan. Apakah hal ini diperbolehkan?

  • Yuni H., Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Penjualan paket wisata merupakan penyerahan yang bukan termasuk di dalam jasa keagenan. Di dalam penjualan paket wisata tersebut terdapat penyerahan jasa, baik yang terutang PPN maupun dikecualikan dari pengenaan PPN. Atas penyerahan bukan jasa keagenan dalam hal ini penjualan paket wisata terutang PPN dengan DPP Nilai Lain. sebesar 1%. Sementara, Penyerahan tiket internasional dapat dikategorikan dalam penyerahan yang termasuk jasa keagenan. Penyerahan jasa keagenan terutang tarif PPN sebesar 10% dari komisi yang diterima. Dengan demikian, penjualan tiket pesawat internasional yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan terutang PPN sebesar 10% dari nilai komisi penjualan tiket pesawat.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Yuni di Jakarta atas pertanyaannya. Untuk menentukan tarif PPN yang digunakan, kita harus melihat jenis penyerahan jasa di dalam usaha jasa biro perjalanan tersebut. Umumnya, biro perjalanan melakukan penyerahan yang termasuk jenis jasa keagenan dan penyerahan bukan jasa keagenan. Di dalam kasus ini, perusahaan Ibu melakukan dua jenis penyerahan yaitu menjual paket wisata dan menjadi subagen perusahaan penerbangan untuk menjualkan tiket.

Penjualan paket wisata merupakan penyerahan yang bukan termasuk di dalam jasa keagenan. Di dalam penjualan paket wisata tersebut terdapat penyerahan jasa, baik yang terutang PPN maupun dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh tiket pesawat domestik terutang PPN sebesar 10%, sementara voucer hotel tidak terutang PPN karena merupakan objek pajak daerah.

Untuk menyederhanakan penghitungan PPN maka atas penyerahan bukan jasa keagenan dalam hal ini penjualan paket wisata terutang PPN dengan DPP Nilai Lain. Tarif DPP Nilai lain atas jasa biro perjalanan berupa paket wisata yaitu sebesar 10% dari jumlah tagihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf k Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (“PMK-121/2015”) sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih”.

(Pasal 2 huruf k PMK-121/2015)

Berikut ini contoh perhitungan PPN terutang atas transaksi jasa biro perjalanan wisata:

Paket Wisata = Rp 10.000.000
DPP Nilai lain [10% x Rp 10.000.000] = Rp   1.000.000
PPN [10% x (10% x Rp 10.000.000)] = Rp     100.000

Komisi sendiri merupakan imbalan dalam persentase tertentu dari keuntungan penjualan tiket yang akan diterima oleh perusahaan selaku biro perjalanan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak maskapai. Penyerahan tiket internasional dapat dikategorikan dalam penyerahan yang termasuk jasa keagenan. Dalam hal ini, perusahaan Ibu bertindak sebagai sub-agen. Penyerahan jasa keagenan terutang tarif PPN sebesar 10% dari komisi yang diterima. Dengan demikian, penjualan tiket pesawat internasional yang dilakukan oleh perusahaan Ibu akan terutang PPN sebesar 10% dari nilai komisi penjualan tiket pesawat.

Contoh perhitungan PPN terutang atas jasa keagenan adalah sebagai berikut:

Komisi Penjualan Tiket = Rp 1.000.000
DPP = Rp 1.000.000
PPN [10% x Rp 1.000.000] = Rp    100.000

Kesimpulannya, atas penyerahan jasa keagenan terutang PPN dengan tarif sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan jasa non keagenan terutang PPN dengan DPP Nilai Lain sebesar 10% atau tarif efektif menjadi sebesar 1%.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu.

Tags: DPP Nilai LainJasa Biro PerjalananPajak Pertambahan Nilai
227
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Utang Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi, Bisa Dibebankan?

Next Post

Ekspor Tanpa PEB, Bagaimana Konsekuensinya Menurut Ketentuan Pajak?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

3 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

4 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

4 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

4 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

4 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

5 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi lapior pajak

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Dampak Konflik Iran–Amerika Serikat terhadap Perekonomian Indonesia

Revisi POJK 51/2017 Dorong Laporan Keberlanjutan Berbasis SPK

Membentuk Moral Pajak Lewat MBG

Sudah Potong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

Pajak dalam Perspektif Hukum dan Sistem Keuangan Negara

Kebocoran Penerimaan Negara & Upaya Pencegahan

Landasan, Perubahan Konseptual, dan Strategi Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak

Dampak Laporan Keberlanjutan Bagi Nilai Perusahaan dan Kepercayaan Investor

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Next Post

Ekspor Tanpa PEB, Bagaimana Konsekuensinya Menurut Ketentuan Pajak?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.