Ringkasan Jawaban
Penjualan paket wisata merupakan penyerahan yang bukan termasuk di dalam jasa keagenan. Di dalam penjualan paket wisata tersebut terdapat penyerahan jasa, baik yang terutang PPN maupun dikecualikan dari pengenaan PPN. Atas penyerahan bukan jasa keagenan dalam hal ini penjualan paket wisata terutang PPN dengan DPP Nilai Lain. sebesar 1%. Sementara, Penyerahan tiket internasional dapat dikategorikan dalam penyerahan yang termasuk jasa keagenan. Penyerahan jasa keagenan terutang tarif PPN sebesar 10% dari komisi yang diterima. Dengan demikian, penjualan tiket pesawat internasional yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan terutang PPN sebesar 10% dari nilai komisi penjualan tiket pesawat.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Yuni di Jakarta atas pertanyaannya. Untuk menentukan tarif PPN yang digunakan, kita harus melihat jenis penyerahan jasa di dalam usaha jasa biro perjalanan tersebut. Umumnya, biro perjalanan melakukan penyerahan yang termasuk jenis jasa keagenan dan penyerahan bukan jasa keagenan. Di dalam kasus ini, perusahaan Ibu melakukan dua jenis penyerahan yaitu menjual paket wisata dan menjadi subagen perusahaan penerbangan untuk menjualkan tiket.
Penjualan paket wisata merupakan penyerahan yang bukan termasuk di dalam jasa keagenan. Di dalam penjualan paket wisata tersebut terdapat penyerahan jasa, baik yang terutang PPN maupun dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh tiket pesawat domestik terutang PPN sebesar 10%, sementara voucer hotel tidak terutang PPN karena merupakan objek pajak daerah.
Untuk menyederhanakan penghitungan PPN maka atas penyerahan bukan jasa keagenan dalam hal ini penjualan paket wisata terutang PPN dengan DPP Nilai Lain. Tarif DPP Nilai lain atas jasa biro perjalanan berupa paket wisata yaitu sebesar 10% dari jumlah tagihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf k Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (“PMK-121/2015”) sebagaimana dikutip di bawah ini.
“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih”.
(Pasal 2 huruf k PMK-121/2015)
Berikut ini contoh perhitungan PPN terutang atas transaksi jasa biro perjalanan wisata:
Paket Wisata | = | Rp 10.000.000 |
DPP Nilai lain [10% x Rp 10.000.000] | = | Rp 1.000.000 |
PPN [10% x (10% x Rp 10.000.000)] | = | Rp 100.000 |
Komisi sendiri merupakan imbalan dalam persentase tertentu dari keuntungan penjualan tiket yang akan diterima oleh perusahaan selaku biro perjalanan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak maskapai. Penyerahan tiket internasional dapat dikategorikan dalam penyerahan yang termasuk jasa keagenan. Dalam hal ini, perusahaan Ibu bertindak sebagai sub-agen. Penyerahan jasa keagenan terutang tarif PPN sebesar 10% dari komisi yang diterima. Dengan demikian, penjualan tiket pesawat internasional yang dilakukan oleh perusahaan Ibu akan terutang PPN sebesar 10% dari nilai komisi penjualan tiket pesawat.
Contoh perhitungan PPN terutang atas jasa keagenan adalah sebagai berikut:
Komisi Penjualan Tiket | = | Rp 1.000.000 |
DPP | = | Rp 1.000.000 |
PPN [10% x Rp 1.000.000] | = | Rp 100.000 |
Kesimpulannya, atas penyerahan jasa keagenan terutang PPN dengan tarif sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan jasa non keagenan terutang PPN dengan DPP Nilai Lain sebesar 10% atau tarif efektif menjadi sebesar 1%.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu.